Berita Malinau Terkini

Tingkat Kepatuhan Masih Zona Kuning, Perbaikan Kualitas Layanan Publik jadi Catatan Pemkab Malinau

Tingkat kepatuhan masih zona kuning, perbaikan kualitas layanan publik jadi catatan Pemkab Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Antrian warga di Kabupaten Malinau yang sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (22/12/2020). (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tingkat kepatuhan masih zona kuning, perbaikan kualitas layanan publik jadi catatan Pemkab Malinau.

Data hasil survey Ombudsman RI Kaltara, Kabupaten Malinau dikategorikan dilabeli predikat zona kuning dengan nilai kepatuhan 77.63.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan satu dari sekian pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah adalah memperbaiki kualitas layanan publik.

Baca juga: Diprediksi Bakal Perpanjang PPKM Level 3, Bupati Malinau: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 56 Persen

Sebab tingkat kepatuhan layanan publik organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malinau dinilai cukup rendah.

"Salah satu PR kita di pemerintahan khususnya OPD yang bergerak di bidang pelayanan publik adalah perbaikan layanan. Untuk kualitas, kita masih zona kuning," ujarnya, Senin (18/10/2021).

Kabupaten Malinau merupakan satu-satunya kabupaten di Kaltara yang masih berstatus kepatuhan zona kuning atau menengah.

Sedang 4 kabupaten/kota lain dilabeli predikat zona hijau, atau baik.

"Ini jadi tugas kita bersama. Karena pelayanan mencerminkan bagaimana pemerintah bekerja.

Untuk meningkatkan pelayanan, saya dan pak Wakil (Bupati) akan melakukan evaluasi baik individu maupun kolektif di OPD," katanya.

Baca juga: Dibuka hingga 30 Oktober 2021, Pendaftar Beasiswa Desa Sarjana Malinau Wajib Lampirkan Syarat Khusus

Sebelumnya, Bupati Malinau periode 2021-2024 tersebut telah memenuhi panggilan Ketua Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin pada 13 Oktober 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Kaltara meminta Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mengevaluasi kembali 8 OPD.

Serta menjalankan sejumlah catatan pihaknya terkait perbaikan kualitas layanan publik di Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved