Berita Nasional Terkini
Aturan Baru Naik Pesawat, Anak Usia 12 Tahun Boleh Terbang, Berikut Update Syarat untuk Perjalanan
Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara. Mulai 21 Oktober 2021, anak usia 12 tahun boleh ikut terbang.
Editor:
Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas penumpang di Bandara Udara Juwata Tarakan. Mulai 21 Oktober 2021, anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat dengan syarat hasil tes PCR negatif.
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kini Boleh Naik Pesawat