Opini
Katakan Tidak untuk PMKH: Tolak Aksi Contempt Of Court
Aksi contempt of court terhadap pengadilan seringkali kita temui di banyak daerah di Indonesia.
Oleh: Tiyo Saputra
Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
TRIBUNKALTARA.COM - Aksi contempt of court seringkali kita temui di banyak daerah di Indonesia.
Hakim yang notabene adalah orang yang berprofesi selaku pengawal keadilan, dengan mirisnya sering mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya.
Tindakan tidak pantas yang diterima oleh Hakim biasa disebut dengan PMKH atau perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Bahkan tidak jarang kita temui, tindakan tak pantas tersebut tak hanya dilakukan oleh pihak yang awam.
Terkadang PMKH dilakukan juga oleh pihak-pihak yang berlatar pendidikan cukup baik, dan seharusnya mengerti untuk tidak melakukan hal tersebut karena tidak pantas.
Baca juga: Divonis Enam Bulan, Iwan Setiawan Hormati Keputusan Hakim, Sebut Perkaranya Kritik Membangun
Advokasi Hakim
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim merupakan tameng advokasi bagi para Hakim atas PMKH yang kerap sekali terjadi.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau
langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan dan keluruhan martabat hakim.”
Berdasarkan pasal ini maka advokasi Hakim adalah langkah hukum yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang bersifat sebagai pelindung atau proteksi atas kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim yang apabila menerima PMKH saat sedang menjalankan tugasnya.
PMKH
PMKH pun tak luput untuk dideskripsikan pada Pasal 1 ayat (2) peraturan KY tersebut yang mengatakan bahwa “Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina Hakim dan pengadilan.”
Pasal ini memperjelas tentang keberadaan PMKH atau Perbuatan merendahkan kehormatan dan
keluhuran martabat Hakim.
Tantangan Rupiah Digital dalam Sistem Pembayaran yang Inklusif, Integratif, dan Protektif |
![]() |
---|
Wow, Gaji Kuli Proyek Pembangunan IKN Nusantara Rp 16 Juta per Bulan? |
![]() |
---|
"Latto-latto” Inspirasi Regulasi untuk Stabilisasi |
![]() |
---|
Proyek IKN Nusantara dan Pekerja Lokal yang Tidak Berdaya |
![]() |
---|
Mengajar dengan Cinta, Mendidik dengan Hati |
![]() |
---|