Kabar Artis
Kepolisian Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
“Berkaitan dengan perkara yang dilaporkan pasangan suami istri tersebut, saya sampaikan tim penyidik kita sudah menghentikan perkaranya,”
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Pihak kepolisian resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan aktor Jonthan Frizzy dan istrinya, Dhena Devanka.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Sepakat Damai dan Saling Cabut Laporan KDRT, Dhena Devanka Pamer Momen Jalan Bersama Jonathan Frizzy
“Berkaitan dengan perkara yang dilaporkan pasangan suami istri tersebut, saya sampaikan tim penyidik kita sudah menghentikan perkaranya,” ujarnya dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Star Story, Sabtu (23/10/2021).
Lebih lanjut Achmad Akbar menyampaikan penghentian penyidikan terhadap dua perkara ini dikarenakan pihak Jonathan Frizzy maupu Dhena Devanka sepakat untuk berdamai.
“Terhadap para pihak yang terlibat maupun yang membuat perkara sudah menempuh upaya mediasi jadi konteksnya bisa kita sebutkan dalam upaya restorative justice,” imbunya.
Pihaknya menambahkan, tim penyidik tidak perlu menghadirkan Jonathan Frizzy dan Dhena Devankan sebab keduanya sudah mengupayakan perdamaian di luar konteks penyidikan.
“Kami tim penyidik tidak memerlukan pemanggilan karena upaya perdamaiannya sudah ditempuh oleh para pihak seminggu yang lalu,” jelasn Achmad Akbar.
Penyidik pun menyambut baik upaya perdamaian yang dilakukan oleh Ijonk dan Dhena Devanka.

Setelah permohonan pencabutan perkara itu disampaikan, pihak penyidik lantas mengkoordinir penghentian penyidikan kasus dugaan KDRT tersebut.
“Kita dari tim penyidik berkewajiban untuk mengakomodir, sehingga dalam waktu seminggu ini kita melakukan formil administrasinya dan sudah terselesaikan kemarin,” terangnya.
Disinggung soal isi kesepakatan antara Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hal itu bukan ranah informasinya.
Baca juga: Jonathan Frizzy dan Istri Kompak Cabut Laporan KDRT, Benny Simanjuntak Sebut Ada Perubahan Sikap
“Kita tidak menjangkau hal tersebut ya, kalau lah ada pastinya sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak. Yang jelas apa yang disampaikan kepada tim penyidik kita akomodir,” pungkasnya.’
Seperti diketahui Dhena Devanka melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2021.
Ia kemudian menggugat cerai Ijonk ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.
Tak terima dituding melakukna KDRT, Jonathan Frizzy balik melaporkan istrinya atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)