Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu ke Malinau, Tersangka S di Tawau Jadi DPO

Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, kembali meringkus seorang tersangka diduga akan menyelundupkan sabu dengan berat 1,5 Kg, Jumat (22/10/2021)

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO- Iptu Lusgi Simanungkalit
Tersangka P beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, kembali meringkus seorang tersangka yang diduga akan menyelundupkan sabu dengan berat 1,5 Kg, Jumat (22/10), sekira pukul 21.15 Wita.

Belakangan diketahui, tersangka tersebut berinisial P (49), jenis kelamin laki-laki, asal Malinau, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan, tersangka P berhasil diamankan pihaknya di sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur.

Baca juga: BNNP Kaltara Amankan 4,9 Kg Sabu dari 2 Kasus Tangkapan Berbeda, Ditangkap Saat di Pelabuhan Tarakan

"Pada hari Jumat kemarin, sekira pukul 18.30 Wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa sabu. Laki-laki itu kata informan kami, baru tiba dari Tawau, Malaysia. Dan saat itu sedang berada di Kecamatan Sebatik Timur," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Sabtu (23/10/2021), pukul 14.00 Wita.

Barang bukti milik tersangka P diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (22/10/2021).
Barang bukti milik tersangka P diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (22/10/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO- Iptu Lusgi Simanungkali)

Saat didapati petugas di sebuah hotel, terhadap tersangka P langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Lusgi mengaku, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

"Sabu itu dimasukan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam. Lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat," ucapnya.

Baca juga: Ditemukan di Dalam Dompet, 30 Gram Sabu Tanpa Diketahui Pemiliknya Ikut Dimusnahkan

Lebih lanjut dia sampaikan, setelah petugas membuka kemasan yang dilakban warna coklat itu, tampak bungkusan plastik teh Cina yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar.

Selain itu, kemasan yang berikutnya hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat.

"Selanjutnya kemasan itu dibungkus lagi dengan plastik warna hijau yang diduga berisi sabu," ujarnya.

Menurut Lusgi, saat dilakukan introgasi, tersangka P mengaku ia mendapat barang yang diduga sabu itu dari seorang laki-laki bernama S. Diketahui, S saat ini berada di Tawau, Malaysia dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Nunukan.

"S itu berada di Tawau dan statusnya DPO," ujarnya.

Barang yang diduga sabu dengan berat bruto 1,5 Kg itu rencana akan dibawa ke Malinau, Kalimantan Utara.

"Barang itu rencana mau dijual oleh tersangka sendiri di Malinau," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved