Berita Nasional Terkini

Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Berikut Daftar Harga dan Tempat Tes PCR

Salah satu syarat naik pesawat, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (5/7/2021) yang lengang tak ada penumpang akibat pembatalan penerbangan imbas dari syarat penerbangan wajib tes PCR. 

1. Penumpang wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan, selain itu wajib mencuci tangan dengan dan hand sanitizer

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain minimal 3 (tiga) lapis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

5. Bagi penumpang perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

6. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

7. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk:

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid

- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun

8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Harga Tes PCR untuk Syarat Naik Pesawat Terbang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved