Berita Nasional Terkini

Harga Tes PCR Turun lagi Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Relawan Jokowi Siap Kawal di Lapangan

Harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Kembali turun jadi Rp 275 ribu dari sebelumnya Rp 300 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Editor: Sumarsono
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI - Tes PCR di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN ) 

Relawan Jokowi Siap Kawal di Lapangan

Sementara itu, Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan) menyatakan siap mengawal turunnya tarif PCR agar berjalan baik di lapangan.

Jangan sampai fasilitas kesehatan atau laboratorium di lapangan masih menetapkan harga PCR di luar ketentuan.

"Siapa yang menolak keputusan presiden akan kita tabrak. Kita kawal itu. Tugas kita mengawal aspirasi suara rakyat. Saat ini, jelas rakyat terbebani dengan syarat terbang dengan PCR," kata Noel, Rabu, (27/10/2021).

Meskipun akhirnya pemerintah memutuskan menurunkan harga PCR, Noel menyayangkan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sempat menyebut harga PCR di Indonesia masih murah dibandingkan negara lain.

Menurutnya pernyataan Menkes tersebut sangatlah tidak etis.

"Tugas Menkes sebagai pembantu presiden memastikan perintah itu berjalan dengan baik. Jangan menolak cari solusi sebagai pembantu Presiden, " katanya.

Baca juga: Harga Tes PCR di Indonesia Jauh Lebih Mahal Dibanding d India, Prof Tjandra: Ini Perlu Ditelusuri

Sebagai pembantu Presiden, Menkes seharusnya mencari cara agar perintah tersebut dapat berjalan. Bukan sebaliknya malah menyampaikan seolah-olah perintah tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Karena menurut Noel, Presiden tidak mungkin memberikan perintah yang tidak bisa dikerjakan oleh menterinya.

"Memang perlu proses. Tapi bisa, karena India bisa harganya Rp 200 ribu. Dan Presiden meminta di bawah Rp300 ribu, jadi instruksi tersebut pasti hasil kalkulasi," katanya.

Sebelumnya Pemerintahan telah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi tes RT PCR menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.

Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga mengatur hasil pemeriksaan RT PCR menjadi maksimal 1X24 jam sejak pengambilan sampel.

Ia meminta fasilitas layanan kesehatan dan laboratorium dapat mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved