Viral Curhatan Kena Denda PLN Rp 17 Juta, Perempuan di Surabaya Disebut Melubangi Meteran Listrik

Seorang perempuan di Jawa TImur tak menyangka saat menerima tagihan denda listrik dari PLN sebesar Rp 17 juta.

Editor: -
HO/PLN
Ilustrasi: Tim PLN bisa menerangi Desa Laban Nyarit. Warga desan pun kini bisa nikmati listrik 24 jam 

TRIBUNKALTARA.COM - Seorang perempuan di Jawa TImur tak menyangka saat menerima tagihan denda listrik dari PLN sebesar Rp 17 juta.

Perempuan yang merupakan warga Surabaya, Risma, ini mengaku mendapat denda karena melubangi meteran listriknya.

Melalui akun Twitternya, @justpetty, Risma menceritakan keluh kesahnya tersebut pada Senin (25/10/2021).

Curhatannya tersebut pun mendapat tanggapan dari akun resmi PLN.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Baca juga: Pernikahan Ketiga Tahun, Maia Estianty Bagikan Foto Dengan Irwan Mussry: Kamu Adalah Kebahagiaanku

Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.

Berikut klarifikasi PLN dan rangkuman fakta lainnya.

1. Kronologi sebenarnya

Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.

Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Baca juga: Demi Cucunya, Ibunda Wenny Ariani Jadi Saksi: Anak Saya Bersalah, Tapi Cucu Saya Tidak Berdosa

PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.

"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya.

Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah Risma.

2. Masih mengurus berkas lainnya

Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.

Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.

Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.

Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

3. Klarifikasi PLN

Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

Karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu, Selasa (26/10/2021).

4. Bisa mengajukan sanggahan

Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Fakta Curhatan Viral Wanita di Surabaya Kena Denda Rp 17 Juta karena Meteran Listrik Berlubang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved