Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen
Akhirnya Pemerintah mengubah syarat penerbangan terbaru, naik pesawat di wilayah Jawa-Bali boleh pakai antigen.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Pemerintah mengubah syarat penerbangan terbaru, naik pesawat di wilayah Jawa-Bali boleh pakai antigen.
Perubahan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali, telah dilakukan Pemerintah.
Pengguna pesawat di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali kini boleh melampirkan hasil tes antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir, sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Anak Usia 12 Tahun Boleh Terbang, Berikut Update Syarat untuk Perjalanan
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut, menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat.
Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: Berikut Ini Aturan dan Syarat Terbaru Penerbangan Domestik, Berlaku Mulai Minggu 24 Oktober 2021
syarat penerbangan
syarat perjalanan
Jawa-Bali
antigen
PCR
tranportasi udara
pesawat
syarat naik pesawat
TribunKaltara.com
Terungkap, PPATK Temukan Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box Milik Rafael Alun, Diduga dari Hasil Suap |
![]() |
---|
Dipecat dari Pejabat Kemenkeu, Rafael Alun tak Dapat Uang Pensiun, Terbukti tak Patuh Laporkan Pajak |
![]() |
---|
Mantan Pejabat DJP Rafael Diduga Pakai Rekening Konsultan Pajak untuk Samarkan Harta, Kabur ke LN? |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang jadi Korban Kebakaran di Plumpang |
![]() |
---|
Update Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Tewas 18 Korban, Luka Berat sudah 49 Orang |
![]() |
---|