Berita Daerah Terkini

Masuk Daftar Kapolres Dicopot Kapolri, Ini Alasan Kepala Polres Tebing Tinggi Dievaluasi, Soal Uang?

Polri copot Kapolres Tebing Tinggi gegara sang istri pamer uang di akun media sosial TikTok, berikut fakta dan sosok Kapolres AKBP Agus Sugiyarso.

Tribun Medan
Imbas Istri Pamer Uang dan Viral di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso Dicopot. 

TRIBUNKALTARA.COM - Polri copot Kapolres Tebing Tinggi gegara sang istri pamer uang di akun media sosial TikTok, berikut fakta dan sosok Kapolres AKBP Agus Sugiyarso.

Termasuk dalam 9 daftar Kapolres yang dicopot oleh Kapolri, berikut fakta tentang Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso yang dicopot dari jabatannya.

Ternyata, kasus yang menimpa mantan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso berkaitan dengan sang istri yang pamer uang di TikTok.

Akibat ada aturan Polri yang dilanggar, soal tidak bolehnya pamer harta benda membuat AKBP Agus Sugiyarso berurusan dengan institusinya.

Baca juga: Bukan Hanya Kapolres Nunukan, Listyo Sigit Juga Mutasi Putra Mantan Wapres hingga Anak Eks Kapolri

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, dicopot dari jabatannya karena sang istri yang pamer uang di TikTok.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pencopotan itu sebagai tanggung jawab suami.

AKBP Agus Sugiyarso dianggap lalai hingga istrinya berlebihan dalam bermedia sosial.

Sementara itu, untuk mengisi jabatan Kapolres Tebing Tinggi, Kapolda Sumut segera menunjuk Pelaksana Tugas.

"Tetapi hari ini sebagai tanggung jawab suaminya, Kapolres saya tarik ke Polda dalam rangka evaluasi dan barusan saya sudah serah terima jabatan."

"Nanti akan kita tunjuk pelaksana tugasnya," kata Panca Putra Simanjuntak, Senin (1/11/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Berikut fakta-fakta terkait pencopotan Kapolres Tebing Tinggi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Kapolres Tebing Tinggi Diperiksa

Kapolda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Agus Sugiyarso.

"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," kata Panca.

Ia menyebut, pencopotan ini guna mempermudah pemeriksaan terhadap Kapolres Tebing Tinggi.

Baca juga: Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda di Indonesia Dicopot Kapolri, Termasuk Kepala Polres Nunukan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved