Berita Kaltara Terkini

Belum Semua Lahan di Bulungan dan Tana Tidung Tersertifikasi, Ini Penjelasan Kepala BPN

Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengungkapkan wilayah Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung belum semuanya mendapat sertifikat tanah.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021). (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko mengungkapkan wilayah Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung belum semuanya mendapat sertifikat tanah.

Ia menjelaskan, dari target 100 persen sertifikat tanah, baru 60 persen bidang tanah tersertifikasi.

"Artinya, masih ada 40 persen lahan yang belum memiliki sertifikat tanah," ucapnya Wahyu Setyoko, di Ruang Kantor Kerja ATR/BPN Bulungan Selasa (2/11/2021).

Wahyu Setyoko mengaku sejauh ini sudah menangani 77 sertifikat tanah selama satu tahun di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung yang menjadi wilayah kerjanya.

"Secara persentase, selama saya tangani untuk bidang tanah di Bulungan dan Tana Tidung sudah terdata sebanyak 77 ribu bidang tanah terdaftar dapat sertifikat," ujarnya.

Baca juga: Target 6204 PTSL BPN Bulungan Tercapai, Desa Bebatu Jadi Desa yang Cepat Selesaikan Target

Meski demikian, kata Wahyu Setyoko, wilayah Tana Tidung sering kesulitan menerbitkan sertifikat karena banyak kawasan hutan lindung.

"Di sana banyak kawasan hutan jadi sangat sulit menerbitkan sertifikasi lahan, sementara, untuk mengurus sertifikat tanah di sekitar pengawasan hutan lindung, harus ditangani dari bidang pemetaan," ucapnya.

Wahyu Setyoko mengajak warga Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung agar segera mendaftar ke Kantor ATR/BPN bagi yang ingin mengajukan sertifikat tanah.

"Jadi, ketika ada warga ingin mendaftar atau yang mengajukan letak lahannya, segera lapor ke BPN kita akan proses untuk mengambil titik koordinat di lapangan," ucapnya.

Selanjutnya, data dari lapangan itu akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemetaan digital melalui sistem dan akan diketahui apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.

"Kalau tanah yang diajukan itu masuk kawasan hutan, ya, tidak bisa kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Namun, Wahyu Setyoko mengungkapkan banyak menemukan hasil pemetaan lahan yang masuk kawasan hutan atau hak milik ganda (overlapping), akibatnya sulit untuk diterbitkan sertifikat.

"Jadi, kita sarankan kepada pelapor yang bersangkutan menyelesaikan terlebih dahulu sertifikat ganda tersebut," ungkapnya.

Wahyu Setyoko mengatakan kalau sudah pada tahapan clear and clean kemudian terjadi kesepakatan, maka sertifikasi baru bisa ditindaklanjuti untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved