Berita Kaltara Terkini
Belum Semua Lahan di Bulungan dan Tana Tidung Tersertifikasi, Ini Penjelasan Kepala BPN
Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengungkapkan wilayah Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung belum semuanya mendapat sertifikat tanah.
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko mengungkapkan wilayah Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung belum semuanya mendapat sertifikat tanah.
Ia menjelaskan, dari target 100 persen sertifikat tanah, baru 60 persen bidang tanah tersertifikasi.
"Artinya, masih ada 40 persen lahan yang belum memiliki sertifikat tanah," ucapnya Wahyu Setyoko, di Ruang Kantor Kerja ATR/BPN Bulungan Selasa (2/11/2021).
Wahyu Setyoko mengaku sejauh ini sudah menangani 77 sertifikat tanah selama satu tahun di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung yang menjadi wilayah kerjanya.
"Secara persentase, selama saya tangani untuk bidang tanah di Bulungan dan Tana Tidung sudah terdata sebanyak 77 ribu bidang tanah terdaftar dapat sertifikat," ujarnya.
Baca juga: Target 6204 PTSL BPN Bulungan Tercapai, Desa Bebatu Jadi Desa yang Cepat Selesaikan Target
Meski demikian, kata Wahyu Setyoko, wilayah Tana Tidung sering kesulitan menerbitkan sertifikat karena banyak kawasan hutan lindung.
"Di sana banyak kawasan hutan jadi sangat sulit menerbitkan sertifikasi lahan, sementara, untuk mengurus sertifikat tanah di sekitar pengawasan hutan lindung, harus ditangani dari bidang pemetaan," ucapnya.
Wahyu Setyoko mengajak warga Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung agar segera mendaftar ke Kantor ATR/BPN bagi yang ingin mengajukan sertifikat tanah.
"Jadi, ketika ada warga ingin mendaftar atau yang mengajukan letak lahannya, segera lapor ke BPN kita akan proses untuk mengambil titik koordinat di lapangan," ucapnya.
Selanjutnya, data dari lapangan itu akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemetaan digital melalui sistem dan akan diketahui apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.
"Kalau tanah yang diajukan itu masuk kawasan hutan, ya, tidak bisa kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Namun, Wahyu Setyoko mengungkapkan banyak menemukan hasil pemetaan lahan yang masuk kawasan hutan atau hak milik ganda (overlapping), akibatnya sulit untuk diterbitkan sertifikat.
"Jadi, kita sarankan kepada pelapor yang bersangkutan menyelesaikan terlebih dahulu sertifikat ganda tersebut," ungkapnya.
Wahyu Setyoko mengatakan kalau sudah pada tahapan clear and clean kemudian terjadi kesepakatan, maka sertifikasi baru bisa ditindaklanjuti untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat.
Kepala BPN Bulungan
Wahyu Setyoko
Bulungan
Tana Tidung
TribunKaltara.com
sertifikat tanah
lahan
sertifikat
tanah
2023 Targetkan 1000 NIB untuk UMKM, Gubenur Kaltara Zainal Paliwang Optimis Tercapai Tahun ini |
![]() |
---|
Lancarkan Mobilitas Warga, Dinas PUPR Perkim Harap Pemerintah Pusat Bantu Perbaikan Jalan di Kaltara |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung DPRD Kaltara Capai 56 Persen, Dinas PUPR Perkim: Masih On The Track |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Beri Sinyal APBD 2023 Tembus Rp 3 Triliun, Suriansyah: Akan Maksimalkan Pendapatan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kaltara Sebut Opini WTP Capaian Istimewa, Albert: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI |
![]() |
---|