Berita Daerah Terkini

Kanwil DJKN Kaltimtara Meraih Penghargaan Predikat WBK Tahun 2020 dan Menuju WBBM Tahun 2022

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja WBBM tahun 2022

Editor: Sumarsono
IST
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani bersama jajarannya menerima penghargaan  predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menerima penghargaan  predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2022.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani mengatakan, penghargaan ini sebagai apresiasi untuk mendorong jajaran DJKN Kaltimtara terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengguna jasa.

“Program pembangunan semua komponen telah dilakukan dengan diawali pencanangannya di tanggal 26 Oktober 2021,” ujarnya.

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa layanan baik offline di kantor, Jalan Juanda No 6 Samarinda dan layanan online melalui laman https://s.id/apt_kaltimtara.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja predikat WWBM tahun 2022.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja predikat WWBM tahun 2022. (IST)

Pelayanan  yang diberikan meliputi 3 layanan unggulan sebagai berikut:

1.  Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/ atau Bangunan - 8 Hari

2.  Verifikasi permohonan penilaian BMN dan Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya – 5 Hari

3.  Penyusunan laporan penilaian – 20 Hari

Dikemukakan, Kanwil DJKN Kaltimtara Utara siap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

Maklumat pelayanan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai berikut:

,.

Penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan (integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, kesempurnaan) dan motto “Kompak Maju Berintegritas”.

Menjadikan segenap jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara lebih semangat mendukung anti gratifikasi dalam pelayanan dan memberikan layanan pengaduan pelayanan yang dapat diakses melalui berbagai bentuk media, yaitu: Whatsapp nomor +62 821-5338-3008. Fitur Form Pengaduan Online pada APT Online melalui laman https://s.id/apt_kaltimtara. Surat elektronik melalui alamat email pengaduan.djkn13@kemenkeu.go.id. Dan surat tertulis ditujukan ke alamat Jalan Juanda Nomor 6, Samarinda 75124.

Berbagai dukungan dimaksud sebagai bagian dari keinginan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara memberikan pelayanan yang terbaik.

Hal ini tercermin dari hasil survey pengguna layanan, indeks kepuasan pengguna layanan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara pada Tahun 2020 mencapai 4,71.

“Dengan semangat pelayanan yang jujur, profesional dan amanah, serta dukungan SDM, sarana teknologi dan inovasi tiada henti, Kanwil DJKN Kaltimtara lebih siap melayani untuk Indonesia lebih baik serta bertekad untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani. (*)

“KOMPAK MAJU BERINTEGRITAS - TAKEQ PANO PUHMONG PAYAEU”

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved