Berita Nasional Terkini

Syarat Penerbangan Kembali Direvisi, Boleh Gunakan Tes Antigen, Vaksin Harus Sudah Dosis Lengkap

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan revisi syarat penerbangan dan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas penumpang di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (1/11/2021). Mulai 2 November 2021, calon penumpang hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan vaksinasi sudah lengkap 

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2.  Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan  tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni:

Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini.

Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved