Lawan Covid19
Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari, Hasil Tes PCR Harus Negatif
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri direvisi kembali, dipersingkat menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari dan delapan hari.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri direvisi kembali dipersingkat menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf dan Siap Jalani Hukuman
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit.
Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Usai Liburan dari Dubai, Ivan Gunawan Pastikan Karantina: Gue Nggak Bakalan Kabur, Sindir Rachel Ya?
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul.
Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan
Pada kesempatan yang sama dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan munculnya varian baru Covid-19 bisa melalui dua cara yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
Untuk itu, guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara maka pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.