Lawan Covid19

Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari, Hasil Tes PCR Harus Negatif

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri direvisi kembali, dipersingkat menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari dan delapan hari.

Editor: Sumarsono
Tangkapan layar zoom
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M-Epid 

Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap digencarkan.

“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog KPCPEN yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Buntut Kabur dari Karantina, Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya

Antisipasi yang dilakukan adalah pengetatan pintu masuk negara.

Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.

Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved