Berita Nunukan Terkini

Harga PCR di Nunukan Sesuai Aturan, Dirut RSUD Sebut Syarat Pelaku Perjalanan Cukup Vaksin & Antigen

Harga PCR di RSUD Nunukan sudah sesuai ketentuan, Dirut RSUD NuNukan sebut syarat pelaku perjalanan cukup vaksin & antigen.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Harga PCR di RSUD Nunukan sudah sesuai ketentuan, Dirut RSUD NuNukan sebut syarat pelaku perjalanan cukup vaksin & antigen.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, dr Dulman sebut harga test PCR di Nunukan sudah sesuai ketentuan atau batas tarif tertinggi dari Kemenkes RI.

Diketahui, harga tes PCR resmi turun setelah Kemenkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, menerbitkan surat edaran Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi RT-PCR, pada Rabu (27/10).

Baca juga: Jadi Danlanal Nunukan Baru, Letkol Laut Arief Kurniawan Siap Awasi Perbatasan di Perairan Sei Ular

Sebelumya, tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.

Kini biaya PCR untuk Pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi sebesar Rp275 ribu. Sementara itu, di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi sebesar Rp300 ribu. 

"Sejak ada pengumuman penurunan harga tes PCR dari Kemenkes RI, kami sudah tindaklanjuti. Jadi sesuai ketentuan maksimal Rp300 ribu untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali," kata dr Dulman kepada TribunKaltara.com, Jumat (05/11/2021), pukul 13.30 Wita.

Dulman mengaku, hampir tiap hari ada permintaan tes PCR di RSUD Nunukan untuk pelaku perjalanan.

Namun permintaan itu tidak sebanyak pada saat PCR masih menjadi syarat bagi pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Setiap hari ada permintaan PCR di RSUD. Tapi sekarang kan PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali. Diluar pulau itu cukup kartu vaksin dan tes Antigen," ucapnya.

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Berangkat Malam Hari, Jumat 5 November 2021 Rute Nunukan-Tarakan, Ini Tarifnya

Menurutnya, sesuai Intruksi Mendagri (Imendagri) nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR, tetapi bisa dengan tes Antigen.

"Harus diinformasikan, jangan sampai masyarakat Nunukan hanya berangkat ke Balikpapan pakai PCR. Kecuali kota tujuannya Pulau Jawa dan Bali, itu wajib vaksin dan PCR," ujarnya.

Dulman menjelaskan, sebagai syarat perjalanan, surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Selain itu juga, seluruh pelaku perjalanan harus sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin.

"Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia 12 tahun dan mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Itupun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved