Opini
Kepala Otorita dan Nama Ideal untuk Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur
IBU Kota Negara (IKN) baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dalam draft RUU IKN akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita
Oleh : Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTARA.COM - IBU Kota Negara (IKN) baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dalam Rancangan Undang Undang (draft RUU IKN) akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.
Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Dalam draft RUU IKN, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk, diangkat dan sewaktu waktu dapat diberhentikan oleh Presiden (pasal 9 dan 10 RUU IKN).
Baca juga: Desain Smart City dan Smart Transportation di IKN Sepakunegara
Dijelaskan juga bahwa masa jabatan Kepala Otorita adalah 5 (lima) tahun.
Jika dilihat dari peran, fungsi, tugas dan wewenang seorang Kepala Otorita, maka pemerintah sebaiknya berhati-hati dan selektif dalam memilih pimpinan otorita.
Hal ini karena jika yang terpilih tidak sesuai harapan masyarakat dan penuh kontroversi maka pemindahan, penataan dan pembangunan IKN bisa terhambat dan tidak sesuai dengan rencana.
Bahkan bisa membuyarkan dukungan terhadap pemindahan dan pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ( 'Pakunegara').
Baca juga: UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara Kaltim

Untuk memilih Kepala Otorita pemerintah mengajukan sejumlah nama yang tak satupun terdapat nama dari Kaltim, bahkan terkesan minimnya nama yang ditampilkan sebagai calon Kepala Otorita.
Meski demikian, kita tetap harus berprasangka baik terhadap pemerintah yang menjadi penanggung jawab sukses tidaknya penataan dan pembangunan IKN baru.
Perlu menjadi catatan pemerintah bahwa penunjukan kepala IKN yang penuh kontroversi akan merugikan dan menghambat langkan pemindahan dan pembangunan IKN baru.
Pada dasarnya pemindahan dan pengangkatan Kepala Otorita, sehebat apapun mereka, tak akan mampu sukses mengemban amanah secara optimal jika tidak dilengkapi dengan aturan, regulasi dan SOP yang jelas.
Baca juga: Rektor Uniba Diskusi dengan Menteri PUPR & Waketum PII, Isradi Tawarkan Konsep Blue City di IKN Baru
Hal lain yang perlu diperhatikan untuk Kepala/Wakil Kepala Otorita adalah bahwa mereka tetap harus mendapatkan pengawasan dan bukan merupakan bagian dari cukong atau antek unuk kepentingan Asing.