Vanessa Angle Kecelakaan
Sopir Vanessa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, Diduga Ada Unsur Kelalaian
Update kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami, Febri (Bibi) Andriansyah, polisi menetapkan Tubagus Joddi sebagai tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM – Update kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto, Km 672.300/A yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami, Febri (Bibi) Andriansyah, polisi menetapkan sang sopir Tubagus Joddy menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengungkapkan, pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
Baca juga: Hampir Seminggu Vanessa Angel & Suami Dimakamkan, Peziarah Masih Berdatangan, Faisal:Saya Bersyukur
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Usai Operasi Ringan, Anak Vanessa Angel dan Pengasuhnya Hari Ini Kembali ke Jakarta
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kasus kecelakaan Vanessa masih dalam penyidikan
Proses penyidikan dilakukan oleh gabungan Satlantas Polres Jombang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
"Hasil dari gelar pekara belum bisa kami sampaikan, karena tahap penyidikan masih berproses," kata Gatot, dikutip dari tayangan YouTube Metrotvnews, Selasa (9/11/2021).
Pihak kepolisian masih terus melengkapi keterangan saksi sebagai alat bukti.