Berita Nasional Terkini

Fatwa MUI:  Mata Uang Kripto Haram, Pinjol masih Diperboleh Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini

Hasil ijtima ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa, bahwa penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan.

Editor: Sumarsono
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal atau Rentenir Online, Simak 8 Hal Ini untuk Mewaspadai

"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah," ujar Asrorun.

Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.

"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," ucap Asrorun.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," tambah Asrorun.

Asrorun mengungkapkan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

MUI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dab OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan," kata Asrorun.

MUI juga meminta umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved