Berita Daerah Terkini
Tak Hanya Beroperasi di Samarinda, Berikut Daerah Pelaku Prostitusi Online Menawarkan Jasa Ilegalnya
Tak hanya beroperasi di Kota Samarinda, berikut daerah pelaku prostitusi online menawarkan jasa ilegalnya, gunakan aplikasi ini menjalankan aksinya.
"Makanya kami berkoordinasi dengan dinas Sosial untuk memberi pembinaan. Karena mereka juga korban dari TPPO," terangnya.
15 Pelaku Prostitusi Online Diamankan di Kota Samarinda
Breaking News 15 pelaku prostitusi online diamankan di Kota Samarinda, berikut keterangan polisi.
Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota kembali mengamankan 15 pelaku prostitusi online pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan para pelaku tersebut merupakan kelompok berbeda yang diamankan dari dua hotel berbeda.
Baca juga: Jual 2 Gadis di Bawah Umur Rp 250 Ribu, 5 Mucikari Prostitusi Online Rela Sewa Apartemen di Jakarta
Para pelaku prostitusi online ini terdiri dari 7 wanita dan 8 pria, dan dua pria diantaranya merupakan mucikari.
Dimana para mucikari ini akan menawarkan para pekerjanya dengan tarif Rp 300 - Rp 500 ribu.
Proses pengungkapan pun sama seperti biasanya. Dimana Tim Cyber berpura-pura menjadi seorang pelanggan.
Ketika sudah disepakati harga dan tempat, petugas akan langsung datang meringkus para pelaku bisnis esek-esek tersebut.
Baca juga: Kisah Prostitusi Online Waria, Cerita Ke Satpol PP, Matikan Lampu Apartemen Ketika Ada Pelanggan
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan belasan alat kontrasepsi, kartu perdana, 8 buah handphone, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan sebuah tas.
AKP Creato Sonitehe Gulo menyebutkan rata-rata usia pelaku adalah 20-25 tahun.
Kendati demikian, Ia menerangkan hanya 2 mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya akan diberi pembinaan.
"Karena para mucikari ini terbukti memperdagangkan orang. Sedangkan para pekerjanya termasuk korban," jelasnya.
"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan kepada 13 orang ini," jelasnya.
Baca juga: Berkali-kali Diusir Sekuriti, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen, Ada Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Oramg (TPPO) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.
Selain itu, mereka juga menerapkan Pasal 27 Ayat 1 Jo 52 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
Penulis: Rita Lavenia
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
Samarinda
prostitusi online
Kalimantan Timur
target
pelaku
AKP Creato Sonitehe Gulo
Samarinda Kota
Sungai Mahakam Surut, Kapal Tidak Bisa Melintas, Imbasnya Harga Sembako di Mahulu Melonjak Tinggi |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer |
![]() |
---|
BSI Balikpapan Silahturahmi dengan Tribun Kaltim, Bahas Antusias Masyarakat hingga Strategi Industri |
![]() |
---|
Polisi Beber Kronologi Kasus ABK Aniaya Juragan Kapal Klotok di Kukar Gunakan Sajam Hingga Tewas |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan, Kejari Paser Bakal Ekspos Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek SR-MBR |
![]() |
---|