Berita Tarakan Terkini

Pemprov Kaltara Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Terapkan Pemotongan 20 Persen Bayar Pokok PKB

Gubernur Provinsi Kaltara Drs. Zainal Arifin Paliwang Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.545/2021 tentang penghapusan denda pajak kendaraan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kabar bahagia bagi para wajib pajak pemilik kendaraan roda 2 (R2) dan roda 4 (R4) yang tak pernah membayarkan pajaknya ke Kantor Bersama Samsat Tarakan.

Gubernur Provinsi Kaltara Zainal Arifin Paliwang belum lama ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.545/2021 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kaltara.

Diakui Irawan, Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan yang berada di Kantor Bersama Samsat Tarakan membeberkan, sejauh ini sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

“Biasanya di Bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember.

Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober sudah ada terlihat,” beber Irawan.

Ia melanjutkan, kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok pajak hingga 20 persen mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021.

“Kami start di 18 Agustus 2021 karena tanggal merah di 17 Agustus. Kemudian September 2021 kemarin, juga sudah ada pergerakan dan sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi SK Gubernur ini,” jelasnya.

Ia melanjutkan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.

“Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.

“Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU.

Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak,” ujarnya.

Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.

“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat. Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved