Berita Nasional Terkini

PPKM Level 3 Berlaku di Semua Daerah mulai 24 Desember, Berikut Aturan Baru yang Harus Dipatuhi

Mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Penutupan Fasilitas Olahraga di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor, imbas diberlakukannya Pengetatan PPKM Mikro di Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

c. Perhotelan non karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

d. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

Selain itu, sebanyak 10 persen staf untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, makan karyawan tidak bersamaan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

e. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.

3. Supermarket dan apotek Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Baca juga: Turun ke PPKM Level 2, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Pesankan Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

6. Pasar non kebutuhan sehari-hari Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

7. Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

8. Restoran dan kafe Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

9. Pusat perbelanjaan atau mall Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved