Berita Nunukan Terkini
Jelang Nataru PT Pelni Lakukan Pembatasan hingga 70 Persen, Layani Calon Penumpang yang Sudah Vaksin
PT Pelni Cabang Nunukan menyebut hingga kini belum ada peningkatan jumlah penumpang yang signifikan dari Pelabuhan asal Tunon Taka Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - PT Pelni Cabang Nunukan menyebut hingga kini belum ada peningkatan jumlah penumpang yang signifikan dari Pelabuhan asal Tunon Taka Nunukan.
Menurut Kepala Operasi PT Pelni Cabang Nunukan, Yusuf Hanura, 2 trip (keberangkatan) minggu ini sempat ada peningkatan jumlah penumpang, namun hal itu bukan karena jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Melainkan karena sebuah kapal swasta yang saat itu sedang masuk masa docking (perawatan).
Baca juga: Pelni Prediksi Arus Penumpang di Pelabuhan Nunukan Meningkat Tiga Minggu Sebelum Libur Akhir Tahun
"Belum ada peningkatan jumlah penumpang yang signifikan. Memang sempat ramai itupun karena ada satu kapal swasta yang kebetulan sedang dock," kata Yusuf Hanura kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/11/2021), pukul 14.00 Wita.
Lanjut Yusuf,"Untuk keberangkatan terakhir, Jumat kemarin masih di range 300 sampai 400 penumpang," tambahnya.
Baca juga: Dua Kapal Pelni Bakal Sandar di Nunukan Senin Dini Hari, Calon Penumpang Wajib Penuhi 5 Syarat Ini
Sementara itu, mengenai rencana pemerintah untuk memberlakukan PPKM Level 3 seluruh Indonesia, kata Yusuf arus penumpang dari Nunukan jelas dibatasi.
Bahkan, Yasuf mengaku hingga saat ini arus keberangkatan dari Pelabuhan Nunukan belum dibuka 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyampaikan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 itu selama sepuluh hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Dijanjikan Rp 80 Juta, 2 IRT Asal Sulsel Nekat Bawa Sabu 2 Kg ke Kapal Pelni, Ini Nasibnya Sekarang
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sampai saat ini kami belum buka layanan beli tiket sampai 100% dari total kapasitas. Apalagi nanti bakal ada PPKM Level 3, kemungkinan pembatasan penumpang hanya 70% dari total keseluruhan kapastias kapal," ucapnya.
Selain itu, mengenai syarat keberangkatan dengan menggunakan transportasi PT Pelni dari Pelabuhan Nunukan masih tetap sama.
Berikut ini, kebijakan penjualan tiket kapal penumpang PT Pelni :
- PT Pelni hanya melayani calon penumpang yang sudah menerima vaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi;
- Bagi calon penumpang yang belum menerima vaksin, karena alasan medis, maka dapat membeli tiket di loket cabang dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;