Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2022, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Tertinggi

Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Editor: Sumarsono
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu. Menaker, Ida Fauziyah meminta penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM – Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Dari daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2022 berdasarkan pengamatan TribunKaltara.com, UMP Jawa Tengah paling rendah, sedangkan DKI Jakarta tertinggi.

Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, setiap UMP yang ditetapkan akan berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2022.

Batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Artinya, Pemprov melalui Gubernur diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat Minggu, 21 November 2021.

Baca juga: UMP Kaltara Naik Rp15.934, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin: Pak Gubernur Sudah Tanda Tangan

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022 yang berhasil dirangkum TribunKaltara.com:

1. Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.

2. Riau

Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen.

Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved