Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2022, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Tertinggi

Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Editor: Sumarsono
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu. Menaker, Ida Fauziyah meminta penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. 

7. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (21/11/2021).

"Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12," sambung Heru.

8. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan UMP Provinsi Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: Belum Pastikan Kenaikan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Nyatakan UMP 2022 Diumumkan Pekan Ini

9. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.

10. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved