Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2022, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Tertinggi

Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Editor: Sumarsono
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu. Menaker, Ida Fauziyah meminta penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.

11. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi NTB menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang sebesar 1,07 persen atau naik hanya Rp 23.329. Penetapan kenaikan UMP NTB tersebut mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMPM tahun 2022 sebesar 1,09 persen, dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menghasilkan Besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.

“Terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 untuk UMP tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Selasa (16/11).

12. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp. 2.922.516.

13. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

Melansir Tribun, Jumat (19/11/2021), Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi. "Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.

Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik Rp 15.934, Sudah Diajukan ke Gubernur, Haerumuddin: Kenaikan Sesuai Ketentuan

14. Kalimantan Timur

Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menetapkan Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) naik 1,11 persen. Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50.

Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.

15. Kalimantan Utara

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp15.934 sudah disetujui oleh Gubernur Kaltara.

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin menyebut, Gubernur Kaltara menyetujui rekomendasi kenaikan UMP hasil dari rapat Dewan Pengupahan pada Kamis lalu dan telah ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan atau SK.

Dengan adanya SK tersebut, maka UMP Kaltara sebesar Rp3.016.738 efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

16. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/11/2021), tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).

17.  Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi yang juga tidak mengalami kenaikan UMP.

Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

18.  Sulawesi Selatan

 Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina mengatakan, salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP adalah Sulawesi Selatan.

Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11/2021).

Selain Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

19. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Kenaikan 1,29 persen atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved