Kabar Artis

Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sang Artis Segera Disidang

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan segera diadili di ruang sidang.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Instagram @ramadhanibakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie - Terbaru, berkas perkara tersangka tindak pidana narkotika itu telah dilimpahkan ke kejaksaan, sang artis akan segera diadili. 

TRIBUNKALTARA.COM – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru.

Berkas perkara keduanya dinyatakan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (24/11/2021).

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan segera diadili di ruang sidang.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan baran bukti perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZF, RAB, dan AAB dari Polres penyidik Metro Jakarta Pusat kepada jaksa,” ujar Beni, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Star Story, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sudah Tahap Satu, Minggu Ini Diserahkan ke Jaksa

Mengingat situasi pandemi yang belum berakhir, proses pelimpahan berkas perkara tersebut tidak menghadirkan para tersangka.

Disampaikan olehnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan satu tersangka lainnya mengikuti proses  tersebut secara virtual di lembaga rehabilitasi FAN Campus, Bogor.

“Adapun tahap dua dilakukan secara daring atau Zoom Meeting, di mana para tersangka tetap berada di lembaga rehabilitasi,” lanjut Bani.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat muncul ke publik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Tangkapan layar kompas.tv)
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat muncul ke publik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Tangkapan layar kompas.tv) (Tangkapan layar kompas.tv)

Pada saat proses pelimpahan berkas berlangsung, anak dan menantu politikus Aburizak Bakrie itu didampingi kuasa hukum, penyidik dan tim kejaksaan.

“Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti,” beber Beni.

Dalam pemeriksaan itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengakui kebenaran identitas, berkas perkara, sangkaan maupun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu pula Beni Immanuel mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan disidang dalam waktu dekat ini.

“Mungkin dalam hitungan tujuh hari ke depan kita akan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas dia.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, pasangan selebritis yang ditangkap polisi akibat terjerat narkoba, Kamis (8/7/2021).
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, pasangan selebritis yang ditangkap polisi akibat terjerat narkoba, Kamis (8/7/2021). (Kolase TribunKaltara.com / Instagram @ardibakrie dan KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Seperti diketahui pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved