Berita Nasional Terkini
Simak dan Pahami! Ini Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3
bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, simak dan pahami syarat perjalanan saat Natal & Tahun Baru kala pemerintah berlakukan PPKM Level 3.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka petugas akan melakukan swab antigen.
Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.
Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini diharapkan bisa mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga.
Baca juga: Belum Dapat Surat Edaran PPKM Level 3, Bupati Nunukan Asmin Laura Imbau Warga Nataru di Rumah Saja
Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.
Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut aturan PPKM Level 3 menurut Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 yang dikutip dari situs resmi Setkab.
Aturan PPKM level 3 bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat: