Berita Nasional Terkini
Cegah Varian Omicron, Berikut Aturan Pemerintah Terbaru, Dari Luar Negri Langsung Karantina 14 Hari!
Cegah varian Omicron masuk ke Indonesia, Pemerintah RI keluarkan aturan terbaru Warga Negara Indonesia dari luar negri langsung karantina 14 hari.
Editor:
M Purnomo Susanto
Kolase TribunKaltara.com / freepik
ILUSTRASI - Virus Corona (Kolase TribunKaltara.com / freepik)
Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke negara berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya."
"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku.