Berita Nunukan Terkini

UMK Bakal Ditetapkan Besok, Serikat Buruh Nunukan Sebut Pesimis: Biar Ditolak Tetap Berjalan Juga

UMK bakal ditetapkan besok, Serikat Buruh Nunukan sebut pesimis: Biar ditolak tetap berjalan juga.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Dok. TribunKaltara
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin (memegang mik) saat menyampaikan sikap Pemprov Kaltara atas tuntutan massa aksi Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021). (Dok. TribunKaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - UMK bakal ditetapkan besok, Serikat Buruh Nunukan sebut pesimis: Biar ditolak tetap berjalan juga.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan bakal ditetapkan esok, Selasa (30/11/2021) oleh Gubernur Kaltara.

Baca juga: Jadwal & Tarif  Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan, Senin 29 November 2021

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam SE Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal Penetapan Upah Minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

"Iya harusnya besok sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Disnakertrans Nunukan, Rasna, kepada TribunKaltara.com, Senin (29/11/2021), pukul 14.30 Wita.

Sebelumnya, hasil rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan diputuskan kenaikan sebesar Rp5.717 atau 0,19 persen. Adanya kenaikan itu, maka besaran UMK Nunukan pada tahun 2022 menjadi Rp3.088.888,30.

Ketua Serikat Buruh Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam F-HUKATAN KSBSI, Zainuddin, mengatakan meski UMK ditetapkan naik 0,19 persen, namun tidak dapat mengakamodir kebutuhan pokok buruh di perbatasan.

Zainuddin meminta agar pemerintah mempertimbangkan nasib buruh di perbatasan RI-Malaysia. Lantaran, di satu sisi kebutuhan barang pokok naik tiap tahunnya, sementara upah hanya dinaikkan 0,19 persen.

"Kami dari serikat buruh di Nunukan tetap menolak. Setelah dua tahun tidak naik, begitu dinaikkan hanya 0,19 persen. Apalagi kami yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang tidak terdampak oleh pandemi Covid-19," ucap Zainuddin.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Senin 29 November 2021, Lumbis Ogong dan Tulin Onsoi Berpotensi Hujan Petir

Lanjut Zainuddin,"Pemerintah harusnya mikirin nasib kita juga. Tapi ya, biar ditolak berjalan juga," tambahnya.

Sebagai buruh yang sudah bekerja 10 tahun di PT SIL-SIP, Sebakis, Zainuddin merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah yang kerap kali acuh tak acuh dengan nasib buruh.

"Terus teranglah rasa kecewa pasti ada. Apalagi saya ini sudah kerja 10 tahun sebagai pemanen sawit. Kalau bisa UMK naik di atas 1 persen lah. Masalahnya, sembako naik terus tiap tahun. Harga beras saja di Nunukan bisa dapat Rp250 ribu per karung, tapi kalau di pelosok sini Rp350 ribu," ujarnya.

Zainuddin beberkan, pengeluaran kebutuhan barang pokok untuk level bujang mulai Rp1-1,5 juta per bulan. Sementara itu, kata dia untuk mereka yang sudah berumah tangga per bulan untuk kebutuhan dapur capai Rp2 juta ke atas.

"Bisa krisis kita di perbatasan dengan UMK hanya Rp3 juta. Ada orang yang merantau tidak bisa pulang kampung, karena kapan bisa menabung," tutur bapak tiga anak itu.

Belum lagi kata Zainuddin, selama divonis sakit oleh dokter, upahnya per bulan di bawah UMK.

"Saya divonis sakit dokter jadi tidak bisa terlalu berat kerjanya. Kalau sakit pasti tidak kerja. Jadi harusnya 25 hari kerja selama sebulan, saya hanya 17 sampai 19 hari saja," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved