Kabar Artis

Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx Ngaku Akan Kooperatif dan Berharap Tak Ditahan

Jerinx sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya akan kooperatif terkait kasus pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Capture YouTube liputan kepo
Tersangka kasus dugaan pengancaman, Jerinx saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan perkara, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Diantar satuan resmob Polda Metro Jaya, Jerinx tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan kasus dugaan pengancaman, Rabu (1/12/2021).

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso.

Dia terlihat memakai setelan kemeja warna putih dipadukan dengan celana hitam, sementara istrinya memakai atasan warna hitam.

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx Sindir Podcast Deddy Corbuzier, Minta Sang YouTuber Siapkan Sejumlah Uang

Kepada awak media, Jerinx sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya akan kooperatif terkait kasus pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

“Saya hadir sebagai sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua,” ujarnya, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube liputan kepo.

Menyoal kesiapannya perihal kemungkinan ditahan, penggebuk drum Superman Is Dead itu berharap sebaliknya.

“Kita berharap tidak (ditahan), tapi kita akan mengikuti proses hukum,”’ ucap pengacara Jerinx menimpali.

Sementara itu kedatangan Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat kali ini terkait pelimpahan kasus pengancaman yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam.
Tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Untuk diketahui Jerinx saat ini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Jerinx dilaporkan Adam Deni atas kasus dugaan pengancaman melalui media eletronik pada 10 Juli 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni dituding melenyapkan akun Instagram Jerinx lantaran kerap mengomentari unggahan sang musisi soal endorse Covid-19 di kalangan selebriti.

Baca juga: Siap Penuhi Undangan Podcast Deddy Corbuzier, Jerinx Singgung Soal Bayaran

Selain itu, Adam Deni juga mengaku menerima cacian dan ancaman dari suami Nora Alexandra yang belakangan diketahui pihaknya tidak dapat membuktikan tudingan tersebut.

Meski suami Nora Alexandra itu sempat menyampaikan permintaan maaf, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx menantang Adam Deni untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengancaman ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved