Kabar Artis
Update Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Hari Ini Jalani Sidang, Tidak Masuk Penjara
Update narkoba penggunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hari ini Kamis (2/12/2021) dijadwalkan keduanya jalani sidang perdana
Dalam pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke Kejaksaan, penyidik melakukannya secara daring.
"Jadi RAB (Nia Ramadhani, AAB (Ardi Bakeie), dan ZN sudah dilimpahkan, proses secara daring.
Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Diungkap Pengacara, Istri Ardi Bakrie Berlinang Air Mata Jalani Rehabilitasi
Bani menegaskan, setelah dilakukannya pelimpahan tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tidak dimasukan ke dalam penjara.
"Terkait dengan penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam Lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," ujar Bani Immanuel Ginting.
Jalani Proses Hukum
Selaku kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Zaenab menyatakan, dua kliennya sedang mempersiapkan mental menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Lebih lega ya, menurut saya, saya tidak kan sampai ke sana ya," ucap Wa Ode seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
"Tetapi persiapan mental jelas kita juga ya kan ini perkara yang sebetulnya perkara penggunaan narkotika untuk diri sendiri itu sebetulnya yang perlu dibuktikan apa?"
"Ya kan mereka sudah mengakui sudah menggunakan dan menggunakannya untuk diri sendiri dan sudah menjalani rehabilitasi jadi maksudnya secara undang-undang sudah selesai ya," jelasnya.
Wa Ode menilai kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai undang-undang tentang pelanggaran pengguna narkotika.
Namun karena ada proses sidang yang harus dijalani, keduanya pun tetap menghormati proses tersebut.

"Karena pengguna kan harus direhabilitasi tapi karena proses hukumnya sudah terjadi ya harus kita hadapi," beber Wa Ode.
"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.