Berita Nunukan Terkini
Dicekoki Miras, 5 Pria di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 18 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan
Dicekoki miras, 5 pria di Nunukan lakukan tindakan asusila ke gadis 18 tahun hingga hamil 6 bulan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dicekoki miras, 5 pria di Nunukan lakukan tindakan asusila ke gadis 18 tahun hingga hamil 6 bulan.
Gadis 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara dicekoki Miras lalu dicabuli 5 pria secara paksa hingga hamil enam bulan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat, mengatakan aksi cabul 5 pria itu dilakukan terhadap FZ (18) pada 11 Mei 2021, di rumah tersangka OS (20), Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.
Baca juga: Harga Cabai Lokal di Pasar Inhutani Nunukan Semakin Pedas, Pedagang Memilih Stok Cabai Asal Sulawesi
Kelima pria yang ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu yakni OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19).
"Yang ajak pertama korban jalan itu teman sekolah dulunya. Alasannya mau jalan-jalan pakai mobil. Sempat dibawa ke lingkar dan di sana sudah menunggu dua pria. Si korban sempat bertanya mau di bawah kemana, tapi mereka hanya bilang jalan-jalan saja," kata Supangat kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/12/2021), pukul 12.00 Wita.
Menurut Supangat, korban lalu dibawah ke rumah tersangka OS. Dan di dalam rumahnya itu, teman-teman OS sedang mengkonsumsi Miras.
Korban lalu dipaksa untuk meneguk Miras hingga mabuk dan saat itu 5 tersangka lalu mencabuli FZ secara bergantian.
"Korban itu dipaksa minum. Begitu mabuk lalu diperkosa secara bergantian oleh lima tersangka. Setelah diperkosa, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban," ucapnya.
Supangat menyebutkan, setelah kejadian itu, korban berusaha untuk menyembunyikan hal yang dialaminya dari orang tuanya.
Baca juga: 7 Speedboat Rute Nunukan ke Tarakan Beroperasi Hari Ini, Penumpang Diimbau Taat Protokol Kesehatan
Hingga saat korban menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria dan baru mengetahui kalau wanita itu sudah hamil enam bulan.
"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.
Akhirnya, pacar korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Seusai menerima laporan tersebut, Polisi lalu memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.
"Setelah itu membawa terhadap korban dilalukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.
Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.
Baca juga: Waspada, BMKG Prediksi Hujan Bakal Guyur Kabupaten Nunukan Mulai Sore Ini hingga Dini Hari
"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP.
Penulis: Febrianus Felis