Sejarah Antikorupsi Sedunia 9 Desember, Diperingati sebagai Kampanye Pemberantasan Korupsi
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia atau Anti Corruption World Day yang diperingati setiap 9 Desember.
Hari Anti-Korupsi Internasional 2021 berupaya untuk menyoroti hak dan tanggung jawab semua orang.
Negara, pejabat Pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, publik dan pemuda wajib bertindak menanggulangi korupsi .
Namun, bukan hanya negara-negara yang perlu bersatu dan menghadapi masalah global ini dengan tanggung jawab bersama.
Setiap orang memiliki peran untuk mencegah dan melawan korupsi, guna meningkatkan ketahanan dan integritas di semua lapisan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan global ini, maka kebijakan, sistem, dan langkah-langkah perlu dibuat agar masyarakat dapat berbicara dan mengatakan tidak pada korupsi.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) menekankan tanggung jawab Pemerintah untuk menerapkan perlindungan pelapor yang efektif untuk memastikan orang-orang yang angkat bicara dilindungi dari pembalasan.
Langkah-langkah ini berkontribusi pada institusi yang efektif, akuntabel dan transparan menuju budaya integritas dan keadilan.
Mencegah korupsi membuka kemajuan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu:
- Membantu melindungi kesejahteraan Bumi
- Menciptakan lapangan kerja
- Mencapai kesetaraan gender
- Mengamankan akses yang lebih luas ke layanan penting seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.
Dorongan Reformasi Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

"Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (05/12), dikutip dari laman PANRB.
Menurut Tajhjo, reformasi birokrasi terus dilakukan untuk membuat birokrasi menjadi lincah, efektif, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi.