Breaking News:

Berita Kaltara Terkini

Sidang Keterbukaan Informasi, Ini Alasan DLH Kaltara tak Ungkap Hasil Investigasi Sungai Malinau

Sidang keterbukaan informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (9/12/2021). Ini alasan DLH Kaltara tak mau ungkap hasil investigasi

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Tim Hukum DLH Kaltara, Muhammad Taufik 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang keterbukaan informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (9/12/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Jahar Hamid, dan Anggota Majelis Komisioner Musnaim dan Royan Thohuri ini digelar terkait gugatan Andry selaku Pemohon kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara selaku Termohon sehubungan permintaan dibukanya hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau.

Diketahui, pada bulan Februari lalu Sungai Malinau tercemar akibat jebolnya kolam limbah batubara milik PT KPUC.

Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang

Pihak DLH Kaltara yang diwakili oleh Tim Hukum yakni Muhammad Taufik mengungkapkan alasan tidak dibukanya hasil investigasi tersebut kepada publik.

Menurutnya, hasil laboratorium dari pemeriksaan sampel air sungai belum matang.

Baca juga: Uji Kualitas Air Sungai Malinau Mengambang, Jatam Kaltara Layangkan Gugatan ke Komisi Informasi

Selain itu pihak DLH Kaltara tidak lagi berwenang dalam investigasi karena telah diambil alih oleh penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak DLH Kaltara belum mendapatkan kabar terbaru terkait kelanjutan hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium dari KLHK.

Tim Hukum DLH Kaltara, Muhammad Taufik
Tim Hukum DLH Kaltara, Muhammad Taufik (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Hasil lab itukan belum matang, belum clear, jadi butuh proses," kata Muhammad Taufik, Kamis (9/12/2021).

"Dan yang kedua, masalah ini juga sudah diambil alih dari Gakkum KLHK, karena itu kami di DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data tersebut," katanya.

Baca juga: Ada RUU HKPD, Kepala DLH Kaltara Hamsi Sebut Perjuangkan DAU Perhitungkan Luas Tutupan Hutan

"Sampai hari ini kita belum dapat informasi lagi terkait hasil itu," tambahnya.

Muhammad Taufik menjelaskan, berdasarkan UU Komisi Informasi, juga tertuang informasi yang dikecualikan.

Karena itu menurutnya pihak DLH Kaltara juga dapat menolak memberikan data.

Baca juga: DLH Kaltara Warning Perusahaan agar Taati Amdal, Sebut Dapat Berikan Rekomendasi Pencabutan Izin

"Selain itu kita juga berhak untuk menolak tidak memberikan, jadi tidak semua data itu bisa diberikan," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved