Berita Kaltara Terkini
Sidang Keterbukaan Informasi, Ini Alasan DLH Kaltara tak Ungkap Hasil Investigasi Sungai Malinau
Sidang keterbukaan informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (9/12/2021). Ini alasan DLH Kaltara tak mau ungkap hasil investigasi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang keterbukaan informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (9/12/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Jahar Hamid, dan Anggota Majelis Komisioner Musnaim dan Royan Thohuri ini digelar terkait gugatan Andry selaku Pemohon kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara selaku Termohon sehubungan permintaan dibukanya hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau.
Diketahui, pada bulan Februari lalu Sungai Malinau tercemar akibat jebolnya kolam limbah batubara milik PT KPUC.
Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang
Pihak DLH Kaltara yang diwakili oleh Tim Hukum yakni Muhammad Taufik mengungkapkan alasan tidak dibukanya hasil investigasi tersebut kepada publik.
Menurutnya, hasil laboratorium dari pemeriksaan sampel air sungai belum matang.
Baca juga: Uji Kualitas Air Sungai Malinau Mengambang, Jatam Kaltara Layangkan Gugatan ke Komisi Informasi
Selain itu pihak DLH Kaltara tidak lagi berwenang dalam investigasi karena telah diambil alih oleh penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Ia juga menyampaikan, bahwa pihak DLH Kaltara belum mendapatkan kabar terbaru terkait kelanjutan hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium dari KLHK.

"Hasil lab itukan belum matang, belum clear, jadi butuh proses," kata Muhammad Taufik, Kamis (9/12/2021).
"Dan yang kedua, masalah ini juga sudah diambil alih dari Gakkum KLHK, karena itu kami di DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data tersebut," katanya.
Baca juga: Ada RUU HKPD, Kepala DLH Kaltara Hamsi Sebut Perjuangkan DAU Perhitungkan Luas Tutupan Hutan
"Sampai hari ini kita belum dapat informasi lagi terkait hasil itu," tambahnya.
Muhammad Taufik menjelaskan, berdasarkan UU Komisi Informasi, juga tertuang informasi yang dikecualikan.
Karena itu menurutnya pihak DLH Kaltara juga dapat menolak memberikan data.
Baca juga: DLH Kaltara Warning Perusahaan agar Taati Amdal, Sebut Dapat Berikan Rekomendasi Pencabutan Izin
"Selain itu kita juga berhak untuk menolak tidak memberikan, jadi tidak semua data itu bisa diberikan," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Berita Kaltara Terkini
Sidang keterbukaan informas
Komisi Informasi
Kaltara
DLH Kaltara
pemeriksaan
laboratorium
Menolak
kuasa hukum
Dinas Lingkungan Hidup
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Sembilan Kali Berturut-turut Pemprov Kaltara Pertahankan Opini WTP |
![]() |
---|
PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023-2024 di Kaltara, Dibuka 26 Juni 2023, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Realisasi APBD Kaltara Menurun Tiap Tahun, 2021 Capai 90 Persen, 2022 Hanya 89 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Berharap Peran Aktif Masyarakat Tangani Stunting, Norhayati: Ini Masalah Serius |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Jembatan Bulan? Dinas PUPR Perkim Kaltara Buka Suara |
![]() |
---|