Kabar Artis

Jalani Sidang Perdana Soal Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Didampingi Ibunda

Mantan istri Niko Al Hakim itu memilih bungkam sembari melenggang ke ruang persidangan, dia tampak memegang erat lengan ibunya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: -
Capture YouTube Star Story
Terdakwa kasus pelanggaran karantina (ki-ka): petugas sipil, Maulida Khairunnisa, Rachel Vennya, dan Salim Nauderer jalani sidang perdana di PN Tangerang, pada hari ini Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Rachel Vennya bersama dengan sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini Jumat (10/12/2021).

Menurut pantauan TribunKaltara dari kanal YouTube Star Story, Salim Nauderer berjalan terlebih dahulu diikuti Rachel Vennya dan sang ibunda.

Rachel Vennya terlihat memakai kemeja putih dengan bawahan hitam lengkap dengan masker.

Baca juga: Walikota Bandung Oded M Danial Wafat, Tak Sadarkan Diri Saat Berjalan Menuju Mimbar Salat Jumat

Mantan istri Niko Al Hakim itu memilih bungkam sembari melenggang ke ruang persidangan, dia tampak memegang erat lengan ibunya.

Hingga berita ini diturunkan, Rachel Vennya masih menjalani sidang terkait pelanggaran karantina.

Sementara itu menurut keterangan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya akan dilakukan secara singkat.

Artinya majelis hakim bisa memutuskan langsung hukuman kepada Rachel Vennya dan Salim Nauderer dalam sekali sidang.

Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM)

“Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat. Artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah,” ujar Arif, dikutip dari kanal YouTube Warta Kota Production.

Karenanya ia melanjutkan, terdakwa dan saksi diwajibkan untuk hadir di muka persidangan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Kembali Diperiksa Terkait Video 19 Detik

Apabila para terdakwa dan saksii tidak hadir, maka mereka  bisa dijemput paksa.

“Saksi wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil paksa. Terdakwa juga harus hadir juga kalau tidak akan dipanggil paksa,” lanjutnya.

Seperti diketahui Rachel Vennya dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel Vennya (kiri) dan Salim Nauderer (kanan) saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya (kiri) dan Salim Nauderer (kanan) saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Melalui cuitan di Twitter, janda dua anak itu dituding kabur dari kewajibannya untuk menjalani karantina pasca berpergian dari Amerika Serikat.

Setelahnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi jika selebgram tersebut kabur dari karantina di Wisma Atlet RSDC Pademangan.

Diketahui Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dibantu kabur oleh dua oknum TNI yang kini sudah dinonaktifkan.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved