Berita Kaltara Terkini

Babak Baru Pencopotan Norhayati Andris, Megawati dan Jhonny Laing Impang Kini Digugat ke Pengadilan

Berikut ini babak baru pencopotan Norhayati Andris, Megawati Soekarnoputri dan Jhonny Laing Impang kini digugat ke pengadilan

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini babak baru pencopotan Norhayati Andris, Megawati Soekarnoputri dan Jhonny Laing Impang kini digugat ke pengadilan

Pencopotan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya Norhayati Andris mengaku hanyalah sebagai petugas partai usai dicopot, nyatanya perempuan pertama yang jabat Ketua DPRD Kaltara itu belakangan melayangkan gugatan.

Norhayati Andris menggugat Megawati Soekarnoputri dan Jhonny Laing Impang ke pengadilan Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor.

Surat pencopotan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan tertanggal 29 November 2021 lalu, diketahui diteken Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen.

Sedangkan Jhonny Laing Impang yang juga digugat, saat ini merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan.

Saat ini diketahui, gugatan Norhayati Andris di PN Tanjung Selor dengan nomor perkara 62/perdata.G/PN2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021, 

Baca juga: Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris akan Gugat Megawati dan Jhoni Laing

Norhayati Andris akhirnya melakukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Norhayati Andris, Syafruddin dan Mansyur.

Syafruddin menegaskan, kliennya melakukan gugatan ini, alasannya karena untuk mencari keadilan atas status membebastugaskan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara, dan dicopot sebagai Sekreratis DPD PDIP Kaltara.

“Kami hadir di sini melakukan konferensi pers, kehadiran kami selaku kuasa hukum diberikan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Syafruddin di hadapan awak media, Sabtu (11/12/2021).

Seperti diketahui kata Syafruddin, Norhayati Andris  dibebastugaskan oleh partainya sendiri yakni PDIP.

Selain dari kursi Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris juga dicopot dari posisi Sekretaris PDIP Kaltara.

“Saya kira ini perlu dicermati dipahami. Selaku kuasa hukum saya dan Pak Mansyur dan kawan-kawan, menyampaikan dan ini juga keluhan dari masyarakat Kaltara, terhadap apa yang terjadi kepada ibu Norhayati Andris yang tidak disangka langsung diberhentikan,” beber Syafruddin.

Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin (kiri) dan Mansyur saat menggelar jumpa pers Sabtu (11/12/2021) hari ini di Kopitiam, Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.
Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin (kiri) dan Mansyur saat menggelar jumpa pers Sabtu (11/12/2021) hari ini di Kopitiam, Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved