Berita Tarakan Terkini
Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris Gugat Megawati Soekarnoputri & Jhoni Laing
Norhayati Andris akhirnya melakukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang ke Pengadi
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Norhayati Andris akhirnya melakukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Norhayati Andris, Syafruddin dan Mansyur.
Syafruddin menegaskan, kliennya melakukan gugatan ini, alasannya karena untuk mencari keadilan atas status membebas tugaskan sebagai Ketua DPRD Kaltara dan dicopot sebagai Sekreratis DPD PDIP Kaltara.
Baca juga: Pelantikan Pengurus DPC FPPI se-Kaltara, Ainun Faridah Sampaikan Dukungannya ke Norhayati Andris
“Kami hadir di sini melakukan konferensi pers, kehadiran kami selaku kuasa hukum diberikan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Syafruddin di hadapan awak media, Sabtu (11/12/2021).
Seperti diketahui kata Syafruddin, Norhayati Andris diberhentikan pergantian antar waktu (PAW) atau dibebastugaskan oleh partainya sendiri yakni PDIP.
“Saya kira ini perlu dicermati dipahami. Selaku kuasa hukum saya dan Pak Mansyur dan kawan-kawan, menyampaikan dan ini juga keluhan dari masyarakat Kaltara, terhadap apa yang terjadi kepada ibu Norhayati yang tidak disangka langsung diberhentikan,” beber Syafruddin.
Baca juga: Soal Pembebastugasan Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara, Pemprov Belum Terima Surat dari Dewan
Ia melanjutkan, Norhayati sebagai klien ingin supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi ternyata lanjutnya, ini tidak berakhir dengan baik dan selesai dengan baik.
“Tapi ternyata ini tidak berakhir hanya dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial masih banyak cemoohan dan hinaan dan lainnya. Beliau merasa terusik dan ingin bagaimana upaya rasa keadilan yang dicari selama ini untuk tetap diungkap,” tegas Syafruddin.
Ini dilakukan mengingat kata Syafruddin, jabatan Norhayati Andris saat ini adalah jabatan publik.

“Supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga maka beliau harus meminta pemaparan secara publik apa sebenarnya sebab diberhentikan. Sampai sekarang pemberhentian itu menurut hemat kami tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh parpol maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Syafruddin.
Ia melanjutkan, itu yang menyebabkan pihaknya mengambil langkah melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat Jhoni Laing Impang dan Megawati Soekarno Putri.
“Pertama ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Jhoni Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal bakal sehingga keluarnya pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri,” jelasnya.
Baca juga: Unggahan Norhayati Andris di Instagram Disorot Usai Dicopot Megawati: Jangan Nilaiku dari Kesuksesan
Sehingga lanjutnya, ini yang perlu dicermati dan dilihat dimana perbuatan hukumnya.
“Setelah dipelajari ada ditemukan dan kami melakukan gugatan. Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kami dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021, nomor perkaranya nomor 62/perdata.G/PN2021,” ungkap Syafruddin.
berita Tarakan terkini
Norhayati Andris
dicopot
Ketua DPRD Kaltara
Sekretaris DPD PDIP Kaltara
Syafruddin
Mansyur
kuasa hukum
Ketua DPD PDI-P Kaltara
keadilan
gugatan
Pengadilan Negeri
Tanjung Selor
Tak Hanya Curi Gerinda dan Bor Listrik, Residivis Narkotika Nekat Curi Motor, Korban Sempat Diancam |
![]() |
---|
Walikota Tarakan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak ASN Jadi Garda Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Seorang Ibu Rumah Tanga Nekat Curi Handphone di Warung Ayam Geprek, Ditinggal Korban di Meja |
![]() |
---|
Tiga ASN Pemkot Tarakan Masuki Purna Tugas, Dua Pensiun Dini Maju Jadi Bakal Caleg |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya |
![]() |
---|