Berita Nasional Terkini
989 Ribu Orang Sudah Terima Perluasan BSU, Bisa Batal Dibayar jika Daftar Menggunakan Rekening Istri
989 Ribu orang sudah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) berupa Bantuan Subsidi Upah.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – 989 Ribu orang sudah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sekira ada 989.000 orang di 6 provinsi yang baru, telah menerima BSU.
Kemnaker menargetkan 1,7 juta orang yang masuk dalam daftar target penerima dana perluasan BSU rampung diakhir tahun 2021 ini.
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya di live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember 2021
Surya menceritakan, sebelumnya penerima BSU hanya diperuntukkan bagi 28 provinsi yang diberlakukan keadaan darurat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Juli.
Saat itu banyak pekerja yang dirumahkan maupun di PHK karena kedaruratan tersebut.
Pihaknya di Kemnaker kemudian mengajukan permohonan kepada KPC PEN dan Presiden untuk menggelontorkan kembali BSU tahap 2 tahun 2021.
"Alhamdulillah disetujui. Dan pada 28 Juli kementerian kami menerbitkan peraturan menteri tentang BSU 2021," ujarnya
Surya mengatakan ada 2 tahapan penyaluran BSU di tahun 2021.
Tahap pertama, sudah rampung di bulan September dan telah disalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi yang terdampak PPKM Darurat.
Masih ada 6 provinsi yang tidak menerima penyaluran BSU tahun 2021.
Setelah dievaluasi, di bulan September Kemnaker mengajukan perluasan.
Sebab pandemi Covid-19 ternyata tidak hanya berdampak pada pekerja di 28 provinsi saja, tapi di 6 provinsi lainnya juga terdampak.
"Akhirnya kami ajukan pada bulan September, Alhamdulillah disetujui tanggal 22 Oktober dan 28 November menteri kami menerbitkan peraturan baru terkait perluasan BSU. Jadi perluasan ini sangat baru," ujarnya.
Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Cair September 2021, Ada Bantuan UKT, BSU Rp 1 Juta hingga PKH
Tersisa 1,7 triliun dana BSU yang tersisa setelah penyaluran di tahap pertama.
Dengan dilakukan perluasan ini harapannya bisa menampung 1,7 juta orang penerima yang ada di 6 provinsi ini.
Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.
Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.
Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU, sebagai bentuk kesetiaan.
Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.
Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.
"Namanya juga ini program yang sangat baru, sehingga persyaratan yang diminta tidak dipenuhi atau malah dilanggar," kata Elly di live dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
"Misalnya ada kami dapatkan teman-teman (buruh) yang memberikan nomor istrinya. Memang mungkin berpikir ini bentuk kesetiaan kepada keluarga. Jadi dia berikan nomor rekening istrinya. Padahal itu bisa membuat batal," ujarnya.
Ada juga pekerja/buruh yang belum memiliki rekening, walaupun dia sudah bekerja di perusahaan formal.
Elly mengatakan dirinya sempat menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya memberikan BSU di 28 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat.
Dimana diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta yang upah minimumnya lebih di atas Rp 3,5 juta.
Baca juga: Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU Rp 1 Juta Belum Cair? Ini Penjelasannya
Sedangkan ada 6 provinsi yang tidak termasuk dalam kategori provinsi yang bisa menerima BSU, padahal upah minimumnya di bawah Rp 3,5 juta dan juga terdampak ekonominya akibat pandemi.
"Saya apresiasi, karena ini juga adalah masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh," ujarnya.
Ia menyadari pemerintah tidak bisa secara langsung membuat kebijakan yang sempurna, apalagi menghadapi isu baru, seperti pandemi Covid-19 ini.
Sehingga perlu adanya sosialisasi dan sinergi antar berbagai pihak untuk mensosialisasikan kebijakan maupun peraturan baru, termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini.(*)