Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Naik Pesawat Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Berlaku Sampai 2 Januari 2022

Berikut ini syarat naik pesawat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. Berikut ini syarat naik pesawat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang berlaku hingga 2 Januari 2022. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca juga: Natal 2021, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala Minta Keamanan dan Kedamaian Dipupuk

Pengecualian

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

(1) pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru

2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;

d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved