Berita Tarakan Terkini

Perda Retribusi Pantai Amal Selesai Digodok, Walikota Terapkan Kebijakan Bila Tarif Dinilai Mahal

Raperda Retribusi Wisata Pantai Amal kini telah selesai menjadi perda. Sesuai usulan awal dari Pemkot Tarakan menetapkan tarif masuk sekitar Rp 30.000

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kawasan wisata Pantai Amal ditargetkan tidak hanya didatangi wisatawan lokal Tarakan tetapi juga wisatawan luar Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Raperda Retribusi Kawasan Wisata Pantai Amal kini telah selesai menjadi perda. Sesuai usulan awal dari Pemkot Tarakan menetapkan tarif masuk sekitar Rp 30 ribu.

“Tarifnya seperti kemarin. Tapi memang dalam perkembangannya nanti kita bisa lihat. Kalau misalnya seandainya seperti apa yang dikatakan masyarakat terlalu berat kan tentu kita akan lihat berapa animo orang. Kalau terlalu berat kan pasti tidak masuk,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika di dalam perpajakan nilainya di dalam perda tetap namun di kebijakan yang diberikan oleh kepala daerah bisa diubah. Misalnya penghapusan denda, pengurangan pajak dan retribusi.

Baca juga: Perda Retribusi Pantai Amal Belum Selesai, Soal Tarif Rp 30 Ribu,Sekda Sebut Masih Bisa Didiskusikan

“Kalau misalnya ada tarif sewa kita, masyarakat tidak mampu maka dikurangi 20 persen tergantung permohonan dan nanti dibuatkan cukup melalui persetujuan kepala daerah,” ujarnya.

Berbeda jika menaikkan nilai, Wali Kota Tarakan menegaskan tidak diperkenankan. Apalagi memang fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat Tarakan, tapi juga mereka yang datang dari luar Tarakan.

Baca juga: Ikuti Instruksi Mendagri Jelang Natal dan Tahun Baru, Launching Kawasan Wisata Pantai Amal Ditunda

“Sehingga tentu salah satu pertimbangan kami, kita berharap dari luar bisa menyumbang PAD. Kalau nilai sekitar itu (Rp 30 ribu), berdasarkan angka-angka yang sudah dihitung melalui kajian. Dan tarif kita lebih rendah dari wilayah lain. Baik yang dikelola pemerintah, dan yang dikelola swasta lebih jauh,” tegasnya.

Ia menambahkan, tarif retribusi di Kawasan Pantai Amal cukup banyak kategorinya. Tarif retribusi masuk hanya satu bagian dari perda. Masih banyak item retribusi lainnya.
“Saya tidak hapal semua. Ada di teknis,” ujarnya.

Kawasan wisata Pantai Amal ditargetkan tidak hanya didatangi wisatawan lokal Tarakan tetapi juga wisatawan luar Kaltara
Kawasan wisata Pantai Amal ditargetkan tidak hanya didatangi wisatawan lokal Tarakan tetapi juga wisatawan luar Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dengan ditetapkannya Perda Retribusi Kawasan Wisata Pantai Amal, untuk rencana soft launching masih menunggu instruksi dari pusat karena kondisi masih pandemi.

“Kita tunggu situasi agak membaik. Salah satu alasan kemarin tidak jadi launching tanggal 15 Desember karena takutnya menjadi pusat kerumunan baru. Ada penemuan Omicron juga,” jelasnya.

Baca juga: Tepat HUT ke-24 Kota Tarakan pada 15 Desember 2021, Dilakukan Soft Launching Kawasan Pantai Amal

Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan tetap hati-hati melewati akhir Desember 2021 dan Januari 2022 mendatang.

“Sambil kami siapakan juga. Karena Perda ini kan nanti masih butuh dari provinsi, pusat dan Kemendagri dan butuh waktu juga, sambil kami siapkan di sana sambil lihat mudahan tidak ada peningkatan kasus lagi, kita akan buka,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved