Artis Terjerat Narkoba
Sidang Pleidoi Nia Ramadhani Digelar Hari Ini, Minta Hukuman Diringankan Jadi 6 Bulan Rehabilitasi
Alasan lain Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman ini juga berkaitan dengan kondisi anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan figur orangtua.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Sidang lanjutan pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini pun disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan kali ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Menantu politisi Aburizal Bakrie ini berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya serta dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Biasa dengan Kemewahan, Intip Potret Tempat Tinggal Nia Ramadhani & Ardi Bakrie selama Rehabilitasi
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Nia.
Alasan lain Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman ini juga berkaitan dengan kondisi anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan figur orangtua.
“Saya memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu pula Nia Ramadhani mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan pledoi atas tiga terdakwa agar mendapat keringanan hukuman.
Wa Ode meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Nia Ramadhani dkk dari 12 bulan menjadi 6 bulan rehabilitasi.

“Menempatkan terdakwa 1,2,3 pada lembaga rehabilitasi Fan Campus di Cisarua Bogor untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” ujar Wa Ode.
Sedangkan terkait putusan majelis hakim terkait hukuman Nia Ramadhani dan suaminya akan disampaikan dalam sidang putusan yang akan digelar pada 11 Januari 2021 mendatang.
Sebagai informasi pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu pukul 15.00 WIB.
Sementara suaminya, Ardi Bakrie yang pada saat penggerebekan tidak ada di lokasi langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pil narkoba jenis sabu beserta alat hisap.
Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya.
Baca juga: Artis Terjerat Narkoba 2021: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie hingga Rizky Nazar Kekasih Syifa Hadju
Hasil tes urine tersebut menyatakan ketiganya positif mengandung metamfetamin atau sabu sabu.Keduanya mengaku telah memakai barang haram tersebut selama 5 bulan.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Ardi Bakrie
pleidoi
Nia Ramadhani
nota pembelaan
penyalahgunaan narkotika
kabar artis
TribunKaltara.com
Fico Fachriza Ditangkap Polisi, Kisah Perjuangannya Lepas dari Jeratan Narkoba Kembali Viral |
![]() |
---|
Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Biasa dengan Kemewahan, Intip Potret Tempat Tinggal Nia Ramadhani & Ardi Bakrie selama Rehabilitasi |
![]() |
---|
Hasil Tes Rambut Jennifer Jill Dibeber Polisi, Istri Ajun Perwira Tak Bisa Mengelak Pakai Narkoba |
![]() |
---|