Prostitusi Artis

Artis Cassandra Angelie Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dan Tak Ditahan, Polisi Beber Alasan

Artis film Ikatan Cinta, Cassandra Angelie telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dengan kasus prostitusi dan tak ditahan, polisi beber alasan.

Instagram / @cassangeliee
Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie jadi tersangka dugaan prostitusi online, Senin (3/1/2022). (Instagram / @cassangeliee) 

Sebelumnya polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.

Artis pemeran Ikatan Cinta ini ditangkap dalam keeadaan tanpa busaha di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Cassandra Angelie, pemain sinetron Ikatan Cinta yang mendadak ramai diperbincangkan usai dikaitkan dengan artis CA yang ditangkap karena prostitusi.
Cassandra Angelie, pemain sinetron Ikatan Cinta yang mendadak ramai diperbincangkan usai dikaitkan dengan artis CA yang ditangkap karena prostitusi. (Instagram @cassangelie)

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Artis CA, Warganet Mendadak Serbu Instagram Pesinetron Ikatan Cinta

Tolak tangkap pria hidung belang

Polda Metro Jaya juga menolak permintaan Komnas Perempuan untuk menangkap pria hidung belang penikmat jasa prostitusi online Cassandra Angelie.

Zulpan mengatakan, permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.

Namun, polisi merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus ini.

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

"Apabila Komnas Perempuan me-refers (merujuk) ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Menurutnya, dalam kasus prostitusi ini, Cassandra Angelie dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.

Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu UU ITE.

Baca juga: Terlibat Prostitusi, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta, Bocorannya Pemain Sinetron

Pelaku yang bisa dijerat dengan UU ITE yakni mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved