Prostitusi Artis

Artis Cassandra Angelie Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dan Tak Ditahan, Polisi Beber Alasan

Artis film Ikatan Cinta, Cassandra Angelie telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dengan kasus prostitusi dan tak ditahan, polisi beber alasan.

Instagram / @cassangeliee
Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie jadi tersangka dugaan prostitusi online, Senin (3/1/2022). (Instagram / @cassangeliee) 

TRIBUNKALTARA.COM - Artis film Ikatan Cinta, Cassandra Angelie telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dengan kasus prostitusi dan tak ditahan, polisi beber alasan.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis CA atau Cassandra Angelie menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak lantas menahan Cassandra Angelie di dalam tahanan.

Bukan tanpa alasan, polisi lalu memberikan alasan, mengapa artis film Ikatan Cinta, Cassandra Angelie tak ditahan.

Baca juga: Tak Cuma Lepaskan Cassandra Angelie, Polisi Tolak Tangkap Pria Penikmat Sang Artis Prostitusi Online 

Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie jadi tersangka dugaan prostitusi online, Senin (3/1/2022). (Instagram / @cassangeliee)
Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie jadi tersangka dugaan prostitusi online, Senin (3/1/2022). (Instagram / @cassangeliee) (Instagram / @cassangeliee)

Polisi tidak menahan artis CA atau Cassandra Angelie meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).

Meski demikian, pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya dikenakan wajib lapor. 

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis CA: 5 Kali Kencan hingga Berteman dengan Muncikari

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Polisi Tolak Tangkap Pria Penikmat Sang Artis Prostitusi Online

Setelah jadi tersangka kasus prostitusi online, Artis CA atau Cassandra Angelie justru tak dipenjara, polisi juga tolak tangkap pria hidung belang pengguna jasa sang artis.

Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie alias CA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Tetapi polisi memilih tak menahan Cassandra Angelie di penjara.

Selain itu, polisi juga menolak permintaan Komnas Perempuan untuk menangkap sekaligus memproses hukum para pengguna jasa sang artis dalam kasus prostitusi artis ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan alasan polisi mengambil sikap tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis CA: 5 Kali Kencan hingga Berteman dengan Muncikari

Artis Cassandra Angelie memang sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Namun polisi beralasan ancaman hukuman yang menjerat Cassandra Angelie di bawah satu tahun, maka tidak menahan sang artis sinetron Ikatan Cinta.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Diketahui, Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Cassandra Angelie yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi online.

"Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," ungkap Zulpan.

Baca juga: Fakta Baru Usai Cassandra Angelie jadi Tersangka Prostitusi Online, Ada Publik Figur Lain Terlibat

Sebelumnya polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.

Artis pemeran Ikatan Cinta ini ditangkap dalam keeadaan tanpa busaha di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Cassandra Angelie, pemain sinetron Ikatan Cinta yang mendadak ramai diperbincangkan usai dikaitkan dengan artis CA yang ditangkap karena prostitusi.
Cassandra Angelie, pemain sinetron Ikatan Cinta yang mendadak ramai diperbincangkan usai dikaitkan dengan artis CA yang ditangkap karena prostitusi. (Instagram @cassangelie)

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Artis CA, Warganet Mendadak Serbu Instagram Pesinetron Ikatan Cinta

Tolak tangkap pria hidung belang

Polda Metro Jaya juga menolak permintaan Komnas Perempuan untuk menangkap pria hidung belang penikmat jasa prostitusi online Cassandra Angelie.

Zulpan mengatakan, permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.

Namun, polisi merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus ini.

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

"Apabila Komnas Perempuan me-refers (merujuk) ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Menurutnya, dalam kasus prostitusi ini, Cassandra Angelie dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.

Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu UU ITE.

Baca juga: Terlibat Prostitusi, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta, Bocorannya Pemain Sinetron

Pelaku yang bisa dijerat dengan UU ITE yakni mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan.

Ngaku Punya bisnis batu bara

Sebelumnya Cassandra Angelie disorot karena mengaku terjerat masalah ekonomi hingga berujung pada prostitusi online.

Namun, beberapa minggu sebelum diamankan polisi Cassandra Angelie mengaku punya bisnis batubara yang berpenghasilan cukup besar baginya.

Hal itu disampaikan Cassandra Angelie dalam wawancara bersama Starpro yang kemudian videonya diunggah di YouTube.

"Kantor aku ini bergerak di bidang batubara gitu lah," ucap Cassandra Angelie dikutip Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).

"Yaa untuk income bagus sekali yaa," bebernya.

Meski tak menyebutkan nominal penghasilan dari bisnisnya itu, Cassandra Angelie sudah cukup lama menjalani bisnis tersebut.

"Aku jalanin bisnis itu sendiri loh, udah dari aku usia 20-an lah," ucap Cassandra Angelie.

"Nggak ada dari keluarga, cuman dapat link dari temen, terus ditanya mau kerja kantoran apa nggak," tambahnya.

Cassandra Angelie diduga terlibat prostitusi online dan memasang tarif Rp 30 juta dalam sekali main.

Kepada penyidik Angelie mengaku melakukan tersebut karena faktor masalah ekonomi yang dialaminya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/01/03/meski-jadi-tersangka-kasus-prostitusi-cassandra-angelie-tak-ditahan-polisiberi-penjelasan.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie dan Sebut Permintaan Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Berlebihan, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/03/polisi-tak-tahan-cassandra-angelie-dan-sebut-permintaan-tangkap-pengguna-jasa-prostitusi-berlebihan?page=all.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved