Berita Nasional Terkini
Institusi Listyo Sigit dan Budi Gunawan Dapat Perintah Khusus Awasi Karantina dari Luar Negeri
Kasus Omicron disorot Presiden Jokowi, institusi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Budi Gunawan diminta awasi karantina pelaku perjalanan luar negeri.
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus Omicron disorot Presiden Jokowi, institusi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Budi Gunawan dapa perintah khusus awasi karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyoroti kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang terus meningkat.
Tercatat ada 152 kasus Omicron di Indonesia hingga Senin (3/1/2022).
Lonjakan kasus Omicron di Indonesia membuat Presiden Jokowi tak tinggal diam, dan memerintahkan secara khusus kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat karantina.
Secara khusus Presiden Jokowi meminta institusi pimpinan Listyo Sigit Prabowo dan Budi Gunawan itu untuk betul-betul mengawasi karantina pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.
"Saya harapkan sekali lagi, BIN, Polri yang berkaitan dengan karantina betul betul diawasi betul," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Ditemukan Varian Omicron Trasmisi Lokal di Jakarta, Epidemiolog: Tidak Separah Kasus Covid Juli 2021
Mulai saat ini, kata Jokowi, tidak boleh ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri.
Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi meminta jajarannya terus mengoptimalkan antisipasi penyebaran Covid-19.
Terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah yang sudah terdeteksi ada transmisi lokal penularan Covid-19 Omicron.
"Tadi pagi saya mendapat informasi bahwa sudah terjadi transmisi lokal kasus Omicron sehingga prosedur mitigasi harus betul-betul kita siapkan," kata Jokowi.
"Apalagi kita memasuki tahun baru dan di bulan Januari seluruh sektor sudah bergerak dengan aktivitasnya, baik utamanya yang besar di sektor pendidikan dan perkantoran," ujarnya.
Baca juga: Kasus Varian Omicron Transmisi Lokal Ditemukan di Jakarta, Pasien Pelaku Perjalanan dari Medan
Selain mengawasi karantina pelaku perjalanan luar negeri, institusi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Budi Gunawan juga diminta meningkatkan pengawasan program vaksinasi Covid-19.
"Kedua yang berkaitan dengan vaksinasi alhamdulillah sudah mencapai lebih dari 281 juta dosis kita sudah suntikan dan kita harapkan terus kita kejar sesuai dengan target yang telah kita berikan, sehingga segera bisa kita selesaikan dosis 1 dan dosis 2," kata Jokowi.
"Karena stok vaksin yang saya terima dari dari menteri kesehatan, kita benar-benar dalam posisi yang melimpah," lanjut Jokowi.
Daftar tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
Baca juga: Pemkab Bulungan Siapkan Ruang Karantina Khusus di Rusunawa, Jika Ditemukan Kasus Omicron
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official