Berita Daerah Terkini

Kronologi Habib Bahar bin Smith Dipanggil Polisi Hari Ini, Polda Jawa Barat Sudah Terbitkan SPDP

Berikut ini kronologi Habib Bahar bin Smith dipanggil polisi, Polda Jawa Barat sudah terbitkan SPDP.

Editor: Amiruddin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Polda Jawa Barat memanggil Habib Bahar bin Smith hari ini, Senin (3/1/2022). 

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Baca juga: Akar Masalah Habib Bahar & Ryan Jombang Cekcok hingga Berujung Penganiayaan, Benarkah Gegara Utang?

Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud.

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.

Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah pelaku penyebar video Bahar.

Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.

Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar.

Baca juga: Sumber Narkoba Kompol Yuni Purwanti Terungkap, Polda Jabar Beber Fakta Baru, Bantah Ada Pesta Sabu

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Hari ini Dipanggil Polda Jabar, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/03/habib-bahar-bin-smith-hari-ini-dipanggil-polda-jabar-ini-kronologi-kasus-yang-membelitnya?page=all
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved