Prostitusi Artis
Tak Cuma Lepaskan Cassandra Angelie, Polisi Tolak Tangkap Pria Penikmat Sang Artis Prostitusi Online
Setelah jadi tersangka kasus prostitusi online, Artis CA atau Cassandra Angelie justru tak dipenjara, polisi juga tolak tangkap pria hidung belang.
TRIBUNKALTARA.COM - Setelah jadi tersangka kasus prostitusi online, Artis CA atau Cassandra Angelie justru tak dipenjara, polisi juga tolak tangkap pria hidung belang pengguna jasa sang artis.
Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie alias CA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Tetapi polisi memilih tak menahan Cassandra Angelie di penjara.
Selain itu, polisi juga menolak permintaan Komnas Perempuan untuk menangkap sekaligus memproses hukum para pengguna jasa sang artis dalam kasus prostitusi artis ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan alasan polisi mengambil sikap tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis CA: 5 Kali Kencan hingga Berteman dengan Muncikari
Artis Cassandra Angelie memang sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Namun polisi beralasan ancaman hukuman yang menjerat Cassandra Angelie di bawah satu tahun, maka tidak menahan sang artis sinetron Ikatan Cinta.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Diketahui, Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Cassandra Angelie yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi online.
"Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," ungkap Zulpan.
Baca juga: Fakta Baru Usai Cassandra Angelie jadi Tersangka Prostitusi Online, Ada Publik Figur Lain Terlibat
Sebelumnya polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Artis pemeran Ikatan Cinta ini ditangkap dalam keeadaan tanpa busaha di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Artis CA, Warganet Mendadak Serbu Instagram Pesinetron Ikatan Cinta
Tolak tangkap pria hidung belang
Polda Metro Jaya juga menolak permintaan Komnas Perempuan untuk menangkap pria hidung belang penikmat jasa prostitusi online Cassandra Angelie.
Zulpan mengatakan, permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.
Namun, polisi merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus ini.
Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.
"Apabila Komnas Perempuan me-refers (merujuk) ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.
Menurutnya, dalam kasus prostitusi ini, Cassandra Angelie dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.
Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu UU ITE.
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta, Bocorannya Pemain Sinetron
Pelaku yang bisa dijerat dengan UU ITE yakni mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan.
Ngaku Punya bisnis batu bara
Sebelumnya Cassandra Angelie disorot karena mengaku terjerat masalah ekonomi hingga berujung pada prostitusi online.
Namun, beberapa minggu sebelum diamankan polisi Cassandra Angelie mengaku punya bisnis batubara yang berpenghasilan cukup besar baginya.
Hal itu disampaikan Cassandra Angelie dalam wawancara bersama Starpro yang kemudian videonya diunggah di YouTube.
"Kantor aku ini bergerak di bidang batubara gitu lah," ucap Cassandra Angelie dikutip Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).
"Yaa untuk income bagus sekali yaa," bebernya.
Meski tak menyebutkan nominal penghasilan dari bisnisnya itu, Cassandra Angelie sudah cukup lama menjalani bisnis tersebut.
"Aku jalanin bisnis itu sendiri loh, udah dari aku usia 20-an lah," ucap Cassandra Angelie.
"Nggak ada dari keluarga, cuman dapat link dari temen, terus ditanya mau kerja kantoran apa nggak," tambahnya.
Cassandra Angelie diduga terlibat prostitusi online dan memasang tarif Rp 30 juta dalam sekali main.
Kepada penyidik Angelie mengaku melakukan tersebut karena faktor masalah ekonomi yang dialaminya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official