Tren Boneka Arwah atau Spirit Doll, MUI Tegaskan Hukum dan Mudharatnya dalam Islam
Viral tren memiliki boneka arwah atau spirit doll yang dilakukan oleh sejumlah artis, bagaimana pandangan Islam?
TRIBUNKALTARA.COM - Viral tren memiliki boneka arwah atau spirit doll yang dilakukan oleh sejumlah artis, bagaimana pandangan Islam?
Diketahui, boneka tersebut diberi arwah anak kecil dan kemudian dirawat serta diberikan nama layaknya seorang bayi sungguhan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis menjelaskan, hukum mainan boneka pada dasarnya boleh sepanjang hanya sekadar hiburan bagi anak-anak.
"Mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. Ya hukumnya boleh aja," ungkap Cholil Nadis melalui unggahan Instagramnya @cholilnafis.
Baca juga: Viral Boneka Arwah di Kalangan Artis Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan MUI, Psikiater hingga Ulama
Hal itu merujuk pada sebuah hadits Siti Aisyah ra. yang bermain boneka dan Rasulullah saw membolehkan atasnya.

Bahkan dalam hadits lainnya, Rasullah tersenyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentuk kuda bersayap.
Cholil Nafis pun menyebutkan hadits tentang mainan boneka tersebut.
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى
“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).
Baca juga: Ivan Gunawan Mendadak Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Sosok Bayi Laki-lakinya Disorot
Namun demikian, hukumnya berbeda jika boneka tersebut dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa serta dibeli dengan harga puluhan juta.
Sebab hal itu merupakan hal yang berlebihan, yaitu mubarzdzir dan israf yg hukumnya haram.
Begitu pula jika boneka tersebut dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus, maka yang demikian dihukumi haram.
"Ketika boneka dipersepksikan sebagai anak yg hidup bernyawa yg dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubarzdzir dan israf yg hukumnya haram. Begitu juga klo boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," ungkap Cholil Nafis.
Menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat memberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran adalah seseuatu yang haram.
Dan jika bonekanya disembah, maka hal tersebut merupakan perbuatan syirik, karena termasuk menyekutukan Allah SWT dengan makhluk ciptaannya.