Tren Boneka Arwah atau Spirit Doll, MUI Tegaskan Hukum dan Mudharatnya dalam Islam
Viral tren memiliki boneka arwah atau spirit doll yang dilakukan oleh sejumlah artis, bagaimana pandangan Islam?
Cholil pun menyarankan agar harta yang dimiliki digunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kpd keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.
Boneka yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah diperuntukkan untuk anak kecil sebagai sarana untuk mendidik.
Seorang muslim tidak boleh memiliki boneka yang menyerupai manusia atau patung dan ditujukan untuk kalangan dewasa.
"Urusan boneka bagi orang dewasa tidak ada perbedaan pendapat, boneka dalam bentuk manusia kalau anda punya di rumah, kalau anda beli untuk yang dewasa 'nggak boleh'," ujar Buya Yahya, dalam Youtube Al-Bahjah TV.
"Adapun untuk anak kecil, itu tanpa embel-embel spirit doll dan yang lainnya, hanya sekadar boneka," lanjut Buya Yahya.
Sementara itu terkait keyakinan adanya arwah atau roh (spirit) dalam boneka tersebut, tentunya sebagai seorang muslim, tidak boleh meyakini hal tersebut.
Lebih lanjut Buya Yahya menekankan bahwa boneka merupakan benda dan tidak boleh dikaitkan dengan arwah atau roh mereka yang telah meninggal.
"Boneka adalah boneka, orang yang sudah meninggal sudah punya urusan di alam barzah, anak kecil dia akan diberi kenikmatan oleh Allah di alam barzah, tidak ada siksa. Nggak ada anak kecil jahat kemudian masuk menjadi roh jahat, nggak ada, yang ada jin, setan yang terkutuk, jin-jin jahat," jelas Buya Yahya.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?