Berita Nasional Terkini

Tahun Ini Pemerintah masih Kucurkan 4 Bantuan untuk Masyarakat, Apakah BLT UMKM akan Diperpanjang?

Tahun 2022 ini Pemerintah masih mengucurkan 4 bantuan sosial untuk masyarakat, seiring dengan perpanjangan status pandemi Covid-19.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM – Tahun 2022 ini Pemerintah masih mengucurkan 4 bantuan sosial untuk masyarakat, seiring dengan perpanjangan status pandemi Covid-19.

Namun dari 4 program bantuan yang akan disalurkan Pemerintah, apakah Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM diperpanjang?

Sejauh ini Pemerintah belum memastikan, apakah BLT UMKM akan diperpanjang pada 2022 ini, karena belum ada keputusan resminya.

Dikutip dari Tribunkaltim.co, baru 4 bantuan yang akan dikucurkan, yakni Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan BLT Dana Desa.

Bantuan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang terdampak pandemi.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Bakal Cair pada 2022: BLT Rp 300 Ribu, BPNT Rp 200 Ribu

Berikut empat bantuan yang akan disalurkan pada 2022 dan cara mendapatkannya:

1. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bantuan yang resmi diperpanjang pada 2022.

PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bantuan ini akan terus berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi. 

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Biasanya, penerima bantuan PKH diusulkan oleh pihak desa sehingga mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved